LintasToday – Lingga, Kepulauan Riau — Proyek revitalisasi rumah ibadah (masjid) di Desa Tebing, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, menuai sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang bersumber dari Dana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau itu diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai standar konstruksi.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, wartawan LintasToday menemukan adanya kejanggalan pada pondasi bangunan. Terlihat campuran material semen dan pasir yang tampak tidak menyatu dengan baik, bahkan menimbulkan debu dan retakan halus pada bagian selop bangunan.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lokasi membenarkan bahwa pada tahap awal pengecoran — mulai dari tapak cakar ayam hingga selop — mereka menggunakan pasir halus.
“Memang awalnya kami pakai pasir halus karena itu yang disediakan. Tapi sekarang sudah diganti dengan pasir kasar setelah sempat ditegur warga,” ungkap salah satu pekerja, Selasa (14/10/2025).
Kepala Desa Teluk, Edi, yang turut ditemui di lokasi, membenarkan bahwa proyek tersebut merupakan pokok pikiran (pokir) dari Anggota DPRD Provinsi Kepri, Ajis Matindas.
“Saya sudah menegur pekerja agar segera mengganti material pasir dengan pasir kasar,” ujar Edi.
Sementara itu, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepri melalui Andoko, selaku Kabid Pemahaman dan Kawasan Pemukiman, mengaku akan menelusuri permasalahan tersebut.
“Kalau benar pasir halus digunakan untuk pengecoran pondasi, tentu kekuatannya diragukan. Kita tidak mau nanti terjadi seperti kasus di luar daerah yang bangunannya ambruk hingga menimbulkan korban jiwa,” jelasnya.
“Kami berharap masyarakat dan konsultan pengawas turut aktif mengawasi setiap pekerjaan, apalagi ini rumah ibadah,” tambahnya.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, proyek revitalisasi masjid tersebut berlokasi di Dusun II, Kampung Tebing, RT 03/RW 02, Desa Teluk, dengan nilai kontrak sebesar Rp 399.691.161.
Proyek ini dinaungi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau, melalui nomor kontrak 344/04.05/SP.K/PSK-PL/DPKP-PSU/APBD/2025, dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender.
Adapun CV. Buih Sakti bertindak sebagai kontraktor pelaksana, dan CV. Embun Consultant sebagai konsultan pengawas. (Red)
Editor: E. Fik





