LintasToday – Lingga, Kepulauan Riau — Pekerjaan rehabilitasi tiga ruang kelas SD Negeri 011 Singkep yang berlokasi di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, menuai sorotan. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp445.661.400,00 melalui APBD Perubahan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025 itu diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) karena masih banyak menggunakan material lama.
Ketua RCW Kepri, Mulkansyah, kepada sumber karimuntoday.com pada Selasa (14/10/2025) mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi terkait dugaan penggunaan material bekas setelah membaca pemberitaan di media tersebut. Ia pun mendorong Kejaksaan Negeri Lingga untuk segera melakukan penyelidikan lapangan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dikonfrontir apakah pelaksanaan proyek sudah sesuai dengan RAB.

“Kami sangat menyayangkan apabila rehab tiga ruang SDN 011 Desa Tanjung Harapan ini tidak sesuai dengan RAB, apalagi jika benar menggunakan material bekas. Namun, jika di dalam RAB memang diperbolehkan memanfaatkan material lama, sebaiknya pihak kontraktor menjelaskan hal tersebut secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujar Mulkansyah.
Ia menambahkan, niat baik Pemkab Lingga untuk memperbaiki fasilitas pendidikan melalui program rehabilitasi sekolah patut diapresiasi. Namun, bila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya dugaan penyimpangan, maka sudah seharusnya aparat penegak hukum, khususnya Kejari Lingga, turun tangan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktur CV. Bersahaja Inti Berkarya selaku kontraktor pelaksana, serta PT. Studio Empat Belas selaku konsultan pengawas, belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan material lama pada proyek tersebut.
Begitu juga dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga dan pihak Kejaksaan Negeri Lingga, yang hingga saat ini belum memberikan tanggapan.(Red)
Editor: E. Fik





