Miris..! Pembangunan Masjid Tetap Berlanjut, Meski Pondasi Tersebut Mengunakan Pasir Halus

LintasToday – Lingga, Kepulauan Riau — Proyek revitalisasi rumah ibadah (masjid) di Desa Teluk, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, menuai sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang bersumber dari Dana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau itu diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai standar konstruksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pembangunan masjid tersebut dilakukan secara bertahap dengan anggaran cukup besar.
“Namun untuk saat ini bangunan tersebut baru dikerjakan sampai tahap dak saja. Tahun 2026 rencananya akan dilanjutkan kembali,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat (24/10/2025).

Hasil investigasi wartawan LintasToday di lapangan menemukan adanya kejanggalan pada bagian pondasi bangunan. Campuran material semen dan pasir tampak tidak menyatu dengan baik, bahkan menimbulkan debu dan retakan halus pada bagian selop bangunan.

Salah seorang pekerja di lokasi membenarkan bahwa pada tahap awal pengecoran — mulai dari tapak cakar ayam hingga selop — mereka memang menggunakan pasir halus.

“Awalnya memang pakai pasir halus karena itu yang disediakan. Tapi sekarang sudah diganti dengan pasir kasar setelah sempat ditegur warga,” ungkap salah seorang pekerja.

Kepala Desa Teluk, Edi, yang turut ditemui di lokasi, membenarkan bahwa proyek tersebut merupakan pokok pikiran (Pokir) dari Anggota DPRD Provinsi Kepri, Ajis Matindas.

“Saya sudah menegur pekerja agar segera mengganti material pasir dengan pasir kasar,” tegas Edi.

Sementara itu, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepri melalui Andoko, selaku Kabid Pemahaman dan Kawasan Permukiman, menyatakan akan menelusuri permasalahan tersebut.

“Kalau benar pasir halus digunakan untuk pengecoran pondasi, tentu kekuatannya diragukan. Kita tidak mau nanti terjadi seperti kasus di luar daerah yang bangunannya ambruk hingga menimbulkan korban jiwa,” jelasnya.

“Kami berharap masyarakat dan konsultan pengawas turut aktif mengawasi setiap pekerjaan, apalagi ini rumah ibadah,” tambahnya.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, proyek revitalisasi masjid tersebut berlokasi di Dusun II, Kampung Tebing, RT 03/RW 02, Desa Teluk, dengan nilai kontrak sebesar Rp 399.691.161.
Proyek ini berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau, dengan nomor kontrak 344/04.05/SP.K/PSK-PL/DPKP-PSU/APBD/2025, dan masa pelaksanaan 60 hari kalender.

Adapun CV. Buih Sakti bertindak sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan CV. Embun Consultant sebagai konsultan pengawas.
Hingga berita ini diterbitkan, kontak pihak konsultan pengawas belum berhasil diperoleh untuk dimintai tanggapan terkait penggunaan pasir halus berwarna hitam yang dijadikan bahan campuran pengecoran pondasi.(Red)

Editor: E. Fik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *