Lintastoday – Kepulauan Riau – Kegiatan tambang pasir silika oleh PT. Indah Kiat Jaya (IKJ) yang dilaksanakan oleh PT. Menara Claresta Perdana di Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, diduga kuat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan laut dan pesisir, serta berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan mengenai konservasi dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya indikasi kerusakan ekosistem laut dan pesisir, yang berpotensi memengaruhi kehidupan biota laut dan mata pencaharian masyarakat pesisir Natuna.
Bahkan, dua wartawan yang melakukan peliputan sempat adu argumen dengan salah seorang pekerja di lokasi tambang, sebagaimana terlihat dalam video yang diunggah ke akun Facebook Suryadi.
Sebagai tindak lanjut, tim merekomendasikan langkah-langkah berikut:
Penghentian sementara kegiatan tambang pasir silika oleh PT. IKJ dan PT. Menara Claresta Perdana hingga dilakukan audit lingkungan menyeluruh.
DLH dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Natuna diwajibkan melakukan verifikasi lokasi, perizinan, dan kesesuaian kegiatan tambang dengan dokumen lingkungan.
Audit AMDAL harus dilaksanakan oleh tim independen dengan melibatkan instansi pemerintah, akademisi, serta masyarakat sipil.
Sosialisasi publik kepada masyarakat Teluk Buton perlu dilakukan guna memberikan pemahaman tentang potensi dampak kegiatan tambang terhadap lingkungan dan kehidupan sosial ekonomi.
Pemulihan ekosistem laut, termasuk rehabilitasi terumbu karang dan kawasan pantai, harus segera dilakukan apabila terbukti terjadi kerusakan lingkungan.
Penegakan hukum lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Diperlukan tindakan cepat dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga lingkungan untuk memastikan kegiatan pertambangan ini sesuai dengan ketentuan hukum, atau segera dihentikan demi melindungi ekosistem terumbu karang dan keberlanjutan ekonomi masyarakat Natuna.(Tim)
Editor: E. Fik





