Berlangsung 5 Tahun, Tongkang BBM Milik SPBU Bebas Bongkar Muat di Pelabuhan Umum Dabo Singkep

Lingga – Lintastoday.id.  Aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) menggunakan tongkang yang diduga milik salah satu SPBU di Kabupaten Lingga menjadi sorotan serius. Kegiatan tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar lima tahun di kawasan pelabuhan umum Dabo Singkep, tanpa penertiban yang jelas dari pihak berwenang.

Hasil investigasi media LiputankPk pada Jumat dini hari (6/3/2026) menemukan adanya aktivitas pembongkaran BBM jenis solar dan premium di area pelabuhan yang sejatinya diperuntukkan bagi kapal nelayan dan kapal pengangkut barang kebutuhan masyarakat.

Tongkang pengangkut BBM itu bahkan terlihat melakukan bongkar muat berdekatan dengan pompong nelayan serta kapal kargo yang membawa sembako dan barang kelontong dari berbagai daerah. Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko, mengingat BBM termasuk bahan yang mudah terbakar dan masuk dalam kategori barang berbahaya.

Yang menjadi perhatian publik, aktivitas ini diduga sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya penindakan tegas dari otoritas pelabuhan maupun aparat penegak hukum.

Padahal, secara regulasi kegiatan bongkar muat BBM memiliki aturan ketat dan tidak boleh dilakukan di sembarang tempat.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ditegaskan bahwa penyalahgunaan dalam kegiatan pengangkutan dan niaga BBM, khususnya BBM bersubsidi, dapat dikenakan sanksi pidana.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga mengatur bahwa kegiatan bongkar muat barang berbahaya seperti BBM harus dilakukan pada terminal khusus yang memiliki standar keamanan dan pengawasan yang jelas.

Ketentuan ini diperkuat lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, yang mewajibkan setiap kegiatan bongkar muat barang berbahaya mendapat persetujuan dari Syahbandar dan menggunakan fasilitas pelabuhan yang sesuai.

Jika kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi atau tidak melalui terminal khusus, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran serta lingkungan pelabuhan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin aktivitas bongkar muat BBM menggunakan tongkang di pelabuhan umum bisa berlangsung hingga bertahun-tahun tanpa adanya penertiban?

Tidak sedikit pihak yang menduga adanya kelalaian pengawasan, bahkan kemungkinan pembiaran terhadap aktivitas tersebut.

Oleh karena itu, publik mendesak agar Syahbandar, pemerintah daerah Kabupaten Lingga, aparat penegak hukum, serta instansi terkait seperti Ditjen Migas Kementerian ESDM segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

Jika ditemukan adanya pelanggaran aturan dalam distribusi maupun pembongkaran BBM, maka penindakan tegas dinilai wajib dilakukan demi menjaga keselamatan pelayaran, mencegah potensi kebakaran, serta melindungi masyarakat dari dampak pencemaran di kawasan pelabuhan.

Keterbukaan dan transparansi dari pihak terkait juga dinilai penting agar persoalan ini tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat Lingga. (Taufik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *