Dugaan Perkebunan Sawit Tanpa Izin di Desa Tinjol Masih Didalami, Sejumlah Nama Disebut

Lingga — Lintastoday.id. Kepulauan Riau – Dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang diduga belum mengantongi izin di wilayah Desa Tinjol, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, menjadi perhatian publik. Perkebunan yang disebut memiliki luasan puluhan hektare tersebut saat ini masih menjadi bahan penelusuran berbagai pihak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil penelusuran di lapangan, area perkebunan sawit tersebut diketahui telah dibuka dan dikelola sejak beberapa waktu terakhir oleh sekelompok pengelola yang disebut berasal dari luar Kabupaten Lingga.

Namun demikian, hingga saat ini status legalitas usaha perkebunan tersebut masih menjadi pertanyaan. Pasalnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan usaha perkebunan pada prinsipnya wajib memiliki dokumen perizinan yang sah dari pemerintah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, kegiatan usaha perkebunan dengan skala tertentu diwajibkan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Sementara untuk pekebun rakyat dalam skala yang lebih kecil diwajibkan memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas pengelolaan lahan di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun terkait dokumen perizinan resmi, hingga saat ini belum diperoleh informasi yang dapat memastikan keberadaan izin dimaksud.

Dalam perkembangan informasi yang beredar, sejumlah nama turut disebut berkaitan dengan kelompok pengelola kebun tersebut. Salah satunya disampaikan oleh H. Halim, mantan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, H. Halim menyampaikan bahwa kebun tersebut dikelola oleh sebuah kelompok yang dipimpin oleh seseorang bernama Hendra.

“Pemiliknya kelompok dengan ketua Hendra. Di dalamnya ada anak saya dan kawan-kawan,” ujar H. Halim.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi yang saat ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.

Menanggapi persoalan pembukaan lahan perkebunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, Joko, menyampaikan bahwa setiap aktivitas pembukaan lahan, baik skala kecil maupun besar,pada prinsipnya harus mengikuti mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya pernah memanggil pihak pemerintah desa setempat untuk meminta penjelasan terkait aktivitas perkebunan sawit di wilayah Desa Tinjol.

“Sebenarnya dulu kami sudah memanggil kepala desa terkait persoalan izin aktivitas perkebunan sawit di wilayah Desa Tinjol. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut,” ujarnya. Jumat 6 Maret 2026

Sejumlah pihak menilai bahwa pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap aktivitas perkebunan tersebut, guna memastikan apakah pengelolaan lahan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain persoalan perizinan, aspek tata ruang dan status kawasan juga dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama apabila lahan tersebut berada pada kawasan yang memiliki status tertentu seperti kawasan hutan atau wilayah konsesi lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk pihak pengelola kebun, instansi pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang beredar.

Media ini juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (Taufik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *