Skandal Pembabatan Hutan di Lingga! Puluhan Hektar Dibuka Tanpa Izin, Aparat Diduga Tutup Mata

Lingga –Lintastoday.id – Dugaan pembabatan hutan secara besar-besaran yang mencapai puluhan hektar di Desa Tinjol, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, kini menjadi sorotan serius publik. Lahan yang sebelumnya merupakan kawasan hutan dilaporkan telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, meski hingga kini diduga kuat belum mengantongi izin usaha maupun izin lingkungan.

Ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar sejumlah undang-undang tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terang-terangan. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait di Kabupaten Lingga.

Berdasarkan penelusuran media Lintastoday dari berbagai sumber di lapangan, pembukaan lahan yang mencapai puluhan hektar itu diduga dilakukan secara sistematis untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit.

Kawasan yang sebelumnya berupa hutan kini telah berubah menjadi area perkebunan yang mulai ditanami sawit.

Yang mengejutkan, salah satu pihak dari kelompok pengelola kebun bernama Ihsan secara terbuka mengakui bahwa aktivitas perkebunan tersebut memang belum memiliki izin usaha.

“Aktivitas yang kami lakukan dalam penanaman sawit tersebut memang belum mempunyai izin usaha. Namun kami akan mengurus pembuatan izin tersebut,” ungkap Ihsan kepada wartawan beberapa hari lalu.

Pengakuan tersebut secara tidak langsung memperkuat dugaan bahwa kegiatan perkebunan telah berjalan lebih dulu tanpa legalitas yang sah sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Padahal secara hukum, pembukaan lahan perkebunan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius.

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 42 menegaskan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebelum menjalankan kegiatan usaha.

Bahkan dalam Pasal 105, pelaku usaha perkebunan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Jika pembukaan lahan tersebut berada di kawasan hutan, maka aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam Pasal 50 ayat (3) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan maupun pembukaan kawasan hutan secara tidak sah.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp5 miliar.

Selain itu, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan juga wajib memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 109, pelaku usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah nyata dari aparat maupun instansi terkait di Kabupaten Lingga untuk menindak aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

Media Lintastoday telah berupaya mengonfirmasi Agus, selaku Kasi Kehutanan Kabupaten Lingga, guna meminta penjelasan terkait aktivitas pembukaan lahan tersebut. Namun beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan respons.

Hal serupa juga terjadi ketika media ini mencoba menghubungi Sutrisno, selaku Kepala KPH Lingga. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang diberikan kepada awak media

Sementara itu, Kepala Desa Tinjol, Amrin, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh pihak tersebut memang belum memiliki izin resmi.

“Memang untuk saat ini izin usaha perkebunan tersebut belum ada. Namun kami sudah menyampaikan kepada pihak pengelola agar segera mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amrin. Selasa 10 Maret 2026

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai mustahil pembukaan hutan dalam skala puluhan hektar dapat berlangsung tanpa diketahui oleh pihak berwenang.

Sejumlah tokoh masyarakat pun mulai mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum di Kabupaten Lingga. Mereka mendesak agar aparat kepolisian, dinas kehutanan, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan.

Jika dugaan pembabatan hutan tanpa izin ini benar adanya dan terus dibiarkan, maka hal tersebut dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.

Selain berpotensi merusak lingkungan, pembiaran terhadap aktivitas semacam ini juga dikhawatirkan dapat membuka peluang semakin maraknya praktik pembalakan dan pembukaan hutan secara ilegal di Kabupaten Lingga.

Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak dan tidak tunduk pada kepentingan pihak-pihak tertentu.

Jika tidak segera ditindak, maka bukan tidak mungkin kasus ini akan menjadi skandal pembabatan hutan terbesar yang pernah terjadi di wilayah Kabupaten Lingga. (Taufik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *