Diduga Serobot Kawasan AMDAL, Tambak Udang Vannamei 20 Hektar di Tanjung Irat Disorot: Siapa Berani Bermain Tanpa Izin?

Lingga — Lintastoday.id. Kepulauan Riau – Aktivitas usaha tambak udang vannamei berskala besar di wilayah Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, kini menuai sorotan tajam.

Usaha tambak yang diperkirakan berdiri di atas lahan sekitar 20 hektar tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan media LiputankPk di lapangan menemukan adanya aktivitas pengelolaan lahan dan pembangunan area tambak udang yang cukup luas. Namun hingga saat ini, legalitas lingkungan dari kegiatan tersebut masih menjadi tanda tanya besar.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya menyebutkan bahwa lokasi tambak udang tersebut diduga berada di dalam wilayah AMDAL milik perusahaan PT Kuarsa Anugerah Singkep

“yang diketahui dimiliki oleh Alias Wello. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya aktivitas usaha yang berjalan tanpa memperhatikan aturan lingkungan maupun batas wilayah perizinan yang telah ditetapkan.

Ia juga menyampaikan, Setahu kami, tambak itu memang tidak memiliki izin AMDAL. Apalagi lokasinya masuk dalam wilayah AMDAL perusahaan PT Kuarsa Anugerah Singkep,” ungkap salah satu sumber kepada media ini.

Lebih lanjut, sumber tersebut juga menyebutkan bahwa usaha tambak udang vannamei tersebut diduga dimiliki oleh Jasmin, seorang warga Cukas, Desa Tanjung Irat. Ucap sumber saptu 14 maret 2026

Jika informasi tersebut benar, maka aktivitas usaha yang berjalan tanpa dokumen lingkungan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas mewajibkan setiap kegiatan usaha yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki dokumen AMDAL sebelum beroperasi.

Selain itu, pembangunan tambak udang skala besar tanpa kajian lingkungan juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir, pencemaran air, hingga konflik pemanfaatan lahan dengan pihak lain yang telah lebih dulu memiliki izin resmi.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah pengawasan atau penertiban dari pihak terkait terhadap aktivitas tambak tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah ada pembiaran terhadap usaha yang diduga tidak memiliki izin lingkungan ini?

Media LiputankPk hingga saat ini masih berupaya mencari nomor kontak dan melakukan konfirmasi langsung kepada Jasmin selaku pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha tambak udang tersebut. Namun sampai berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum dapat dihubungi.

Media ini juga membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup, untuk memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas aktivitas tambak udang vannamei di Desa Tanjung Irat tersebut.

Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran ini dan segera melakukan pengecekan di lapangan agar aturan lingkungan tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas.

Jika terbukti melanggar, maka tindakan tegas harus dilakukan agar tidak muncul kesan bahwa siapa pun bisa membuka usaha besar tanpa izin di Kabupaten Lingga.(Taufik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *