Sawit Diduga Ilegal di Desa Tinjol Disorot: Warga Hanya Jadi Penonton, Sejumlah Pasal Hukum Berpotensi Dilanggar

Lingga – Lintastoday.id. Dugaan keberadaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin di wilayah Desa Tinjol, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga kini memicu sorotan tajam masyarakat. Selain dinilai tidak memberikan manfaat bagi warga, aktivitas perkebunan tersebut juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media Lintastoday dari sejumlah sumber masyarakat Desa Tinjol, perkebunan kelapa sawit yang disebut-sebut milik seorang pengusaha asal Pekanbaru itu telah beroperasi sekitar satu tahun terakhir.

Namun hingga kini, keberadaan perkebunan tersebut diduga belum memiliki izin usaha yang jelas serta tidak memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat setempat

“ironisnya, di tengah luasnya lahan yang telah dibuka untuk perkebunan, masyarakat desa justru merasa tersisih di tanah mereka sendiri.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Tinjol yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan kekecewaannya saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp.

“Awalnya kami berharap kebun sawit ini bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa. Tapi kenyataannya kami hanya jadi penonton di tanah kami sendiri,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dari seluruh pekerja yang ada di perkebunan tersebut, hanya sekitar empat orang warga lokal yang direkrut. Sementara sebagian besar tenaga kerja justru didatangkan dari luar daerah.

“Sudah hampir satu tahun berjalan, tapi yang direkrut dari warga sini cuma empat orang saja. Selebihnya pekerja dari luar daerah,” tambahnya.

Tidak hanya menimbulkan kekecewaan secara sosial, keberadaan perkebunan sawit tersebut juga mulai memunculkan kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan.

Warga menyebutkan bahwa sebelum adanya perkebunan sawit, sektor tambak udang vannamei di Desa Tinjol berkembang cukup pesat dan menjadi salah satu sumber ekonomi utama masyarakat.

Namun dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah tambak udang disebut mengalami penurunan hasil panen secara signifikan, bahkan beberapa di antaranya terpaksa menghentikan operasional karena mengalami kerugian.

Warga menduga perubahan tersebut berkaitan dengan kualitas air laut yang digunakan untuk tambak.

Menurut mereka, saat musim hujan air yang mengalir dari kawasan perkebunan menuju laut sering berubah warna menjadi kemerahan sebelum akhirnya bercampur dengan air laut yang digunakan sebagai sumber air tambak.

“Kalau musim hujan, air yang sampai ke laut warnanya sering jadi merah. Kami menduga itu berasal dari aliran air dari lahan sawit,” ungkap salah seorang warga, Jumat (15/3/2026).

Berpotensi Langgar Sejumlah Undang-Undang

Jika benar aktivitas perkebunan tersebut tidak memiliki izin resmi, maka hal itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.

Di antaranya Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha perkebunan tanpa memiliki izin usaha perkebunan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, apabila dalam proses pembukaan lahan dilakukan tanpa persetujuan lingkungan atau berpotensi menimbulkan pencemaran, maka hal tersebut juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 98 UU Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Tidak hanya itu, jika dalam aktivitas perkebunan tersebut terdapat pembukaan kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.

Warga Minta Pemerintah dan Aparat Turun Tangan

Melihat kondisi tersebut, masyarakat Desa Tinjol mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas perkebunan sawit tersebut.

Warga menilai, apabila benar perkebunan tersebut tidak memiliki izin yang sah atau menimbulkan dampak lingkungan, maka aktivitasnya harus segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah lama hidup dari tambak udang justru dirugikan karena aktivitas perkebunan yang tidak jelas izinnya,” tegas salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola perkebunan sawit yang disebut berasal dari Pekanbaru tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan masyarakat tersebut. (Taufik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *