Skandal Tambak Udang Vannamei Diduga Ilegal di Tanjung Irat: Tanpa AMDAL, Ancam Sumber Air Bersih Warga

Lingga — Lintastoday.id. Aktivitas pembangunan dan pengelolaan tambak udang Vannamei di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga kini memicu polemik serius. Tambak yang diduga beroperasi tanpa dokumen AMDAL dan izin resmi itu bukan hanya menabrak aturan, tetapi juga berpotensi mengancam sumber air bersih masyarakat setempat.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan media LiputankPk, terlihat adanya aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan area tambak dengan skala cukup luas. Ironisnya, hingga kini legalitas lingkungan dari kegiatan tersebut tidak jelas, bahkan diduga tidak pernah melalui proses perizinan sebagaimana diwajibkan oleh pemerintah.

Padahal, setiap kegiatan usaha budidaya tambak udang skala besar wajib memiliki izin usaha dan dokumen lingkungan melalui sistem OSS (Online Single Submission) sebelum kegiatan dimulai. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas tersebut patut diduga sebagai kegiatan usaha ilegal yang berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum.

Yang lebih memprihatinkan, di sekitar lokasi tambak tersebut terdapat beberapa sumur air (pingwin) yang selama ini menjadi sumber air bersih masyarakat Desa Tanjung Irat.

Keberadaan tambak di dekat sumber air tersebut menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pencemaran limbah tambak yang dapat merusak kualitas air bersih warga.

Jika limbah budidaya udang seperti sisa pakan, bahan kimia, serta kotoran tambak masuk ke dalam sumber air tanah, maka dampaknya bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat yang bergantung pada air tersebut setiap hari.

Lebih mengejutkan lagi, informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya menyebutkan bahwa lokasi tambak tersebut diduga berada di dalam wilayah AMDAL milik perusahaan PT Kuarsa Anugerah Singkep (KAS) yang diketahui dimiliki oleh H. Alias Wello.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai status lahan serta siapa sebenarnya pihak yang berada di balik aktivitas tambak tersebut.Media LiputankPk telah mencoba melakukan konfirmasi kepada H. Alias Wello melalui kontak WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun respon atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan.

Sikap bungkam ini justru semakin memunculkan dugaan adanya keterkaitan antara aktivitas tambak tersebut dengan pihak-pihak tertentu, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya pembiaran dari pihak yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut.

“Setahu kami, tambak itu memang tidak memiliki izin AMDAL. Apalagi lokasinya masuk dalam wilayah AMDAL perusahaan PT Kuarsa Anugerah Singkep,” ungkap salah satu sumber kepada media ini.

Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas mengatur bahwa setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL sebelum kegiatan dimulai.

Selain itu, kegiatan tambak udang tanpa kajian lingkungan juga berpotensi merusak ekosistem pesisir, mencemari sumber air bersih masyarakat, serta memicu konflik pemanfaatan lahan, terlebih jika lokasi tersebut berada di wilayah yang telah memiliki dokumen lingkungan milik perusahaan lain.

Melihat kondisi ini, media LiputankPk menilai bahwa aparat penegak hukum serta instansi terkait tidak boleh tinggal diam. Jika benar aktivitas tersebut berjalan tanpa izin dan mengancam lingkungan, maka pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, hingga aparat penegak hukum wajib segera turun tangan.

Sebab jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka bukan tidak mungkin praktik usaha yang diduga melanggar aturan akan semakin merajalela, sementara masyarakat harus menanggung risiko kerusakan lingkungan dan hilangnya sumber air bersih yang menjadi kebutuhan dasar kehidupan.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Lingga. Publik menunggu apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan pihak-pihak tertentu.(Taufik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *