Lingga – Lintastoday.id. Aktivitas pembangunan tambak udang Vannamei di wilayah Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, kini menjadi sorotan tajam masyarakat.
Usaha yang diduga belum mengantongi izin resmi tersebut bahkan disebut-sebut berdiri di kawasan yang masuk dalam wilayah AMDAL perusahaan tambang pasir kuarsa.
Informasi yang dihimpun Lintastoday dari berbagai sumber menyebutkan bahwa lokasi tambak tersebut berada dalam kawasan AMDAL milik PT Kuarsa Singkep Anugerah.
Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut berpotensi menabrak sejumlah aturan terkait pemanfaatan ruang, perizinan usaha, dan perlindungan lingkungan hidup.
Ketika dikonfirmasi, Kasi Perizinan Dinas PTSP Kabupaten Lingga, Tengku Restu Ilaihi, mengakui bahwa hingga saat ini usaha tambak udang Vannamei tersebut belum memiliki izin resmi.
Menurutnya, pada tahun 2025 lalu sempat ada warga Desa Tanjung Irat yang datang mungkin dari perwakilan pemilik usaha untuk mengurus izin usaha tambak udang Vannamei itu, dengan luas lahan sekitar 6 hektar.
Namun pengurusan izin tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena lokasi yang diajukan berada di kawasan yang tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.
“Lahan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang karena masuk dalam wilayah AMDAL milik PT Kuarsa Singkep Anugerah,” jelasnya.
Aktivitas Tetap Berjalan
Ironisnya, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan LiputankPk, aktivitas pembukaan lahan justru tetap berlangsung.
Meskipun dikabarkan lahan tersebut merupakan milik pribadi pengusaha tambak udang Vannamei, namun lokasi tersebut disebut telah memasuki kawasan AMDAL tambang pasir kuarsa.
Dari pantauan langsung di lokasi, luas lahan yang telah digarap bahkan diduga membengkak hingga 20 hektar. Hamparan kolam tambak terlihat telah terbentuk dan sebagian area masih dalam tahap pengerjaan.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya aktivitas usaha yang berjalan tanpa kejelasan legalitas, sekaligus berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang berlaku. Selasa 17 Maret 2026
Berpotensi Langgar UU Cipta Kerja dan Sistem OSS
Berdasarkan aturan perizinan usaha yang berlaku di Indonesia, setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha sebelum menjalankan kegiatan usaha.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebelum melakukan kegiatan usaha di suatu lokasi.
Jika lokasi usaha tidak sesuai dengan tata ruang wilayah, maka izin usaha tidak dapat diterbitkan melalui sistem OSS.
Potensi Pelanggaran Tata Ruang
Apabila aktivitas tersebut tetap dilakukan meskipun lokasi tidak sesuai dengan tata ruang, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dalam Pasal 61 disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Sementara dalam Pasal 69, pelanggaran pemanfaatan ruang dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi ruang.
Potensi Pelanggaran Hukum Lingkungan
Selain itu, aktivitas usaha tanpa dokumen lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 36 ayat (1) disebutkan bahwa setiap usaha yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus terlebih dahulu memperoleh izin lingkungan.
Bahkan dalam Pasal 109 ditegaskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.”
Pejabat Belum Beri Klarifikasi
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, Joko, saat dikonfirmasi oleh media ini belum memberikan keterangan karena panggilan telepon tidak diangkat.
Hal serupa juga terjadi saat H. Alias Wello, yang disebut sebagai pihak pemilik dokumen AMDAL kawasan tersebut, dihubungi oleh media ini. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terkait aktivitas tambak udang Vannamei di wilayah tersebut.
Warga Mulai Bertanya
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran karena aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan tambak tetap berjalan meskipun disebut belum memiliki izin resmi.
“Yang kami tahu dulu katanya mau urus izin 6 hektar, tapi sekarang lahannya sudah luas sekali. Kami juga bingung bagaimana bisa dikerjakan,” ungkap salah seorang warga.
Publik Tunggu Ketegasan Pemerintah
Situasi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat Dabo Singkep.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Lingga dan instansi terkait untuk memastikan apakah aktivitas tambak tersebut berjalan sesuai aturan atau justru menjadi contoh lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan lahan dan lingkungan di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Lintastoday masih terus melakukan penelusuran untuk mengungkap siapa pihak yang berada di balik pengelolaan tambak tersebut serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap aturan tata ruang, lingkungan hidup, dan perizinan usaha. (Taufik)




