Lintastoday – Lingga, Kepulauan Riau – Aktivitas pembangunan dan pengelolaan tambak udang vannamei di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, kini memicu polemik serius di tengah masyarakat. Tambak tersebut diduga beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin resmi, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, khususnya ancaman terhadap sumber air bersih warga.
Dalam kurun waktu satu pekan terakhir, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada mantan Bupati Lingga, H. Alias Wello, yang disebut-sebut sebagai pihak terkait dalam kepemilikan AMDAL tambang. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Tidak hanya itu, pihak pengelola atau pemilik usaha tambak udang vannamei di wilayah tersebut juga belum memberikan klarifikasi resmi kepada media. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam operasional tambak tersebut. Senin 24 Maret 2026
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan usaha budidaya tambak udang skala besar wajib mengantongi perizinan lengkap, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen lingkungan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebelum kegiatan dimulai. Tanpa kelengkapan tersebut
“aktivitas usaha dapat dikategorikan ilegal dan berpotensi melanggar berbagai regulasi perundang-undangan.
Lebih jauh, dugaan penggunaan atau keterkaitan AMDAL tambang untuk kegiatan di luar peruntukannya juga menjadi sorotan. Jika terbukti, hal ini dapat mengarah pada pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.
Media ini mendesak pemerintah daerah Kabupaten Lingga, khususnya instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang, serta Dinas Perikanan, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha tambak tersebut.
Selain itu, pemerintah diminta tidak menutup mata terhadap aktivitas usaha yang diduga tidak memiliki izin lengkap. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan setiap pelaku usaha memberikan kontribusi yang jelas bagi masyarakat dan daerah
Media ini akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.(Taufik)




