Sekampung Udik, Lintastoday.com—Camat Sadarudin, S.Sos, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, mengundang 15 desa untuk rapat yang agendanya Pembahasan terkait data BLT-DD, pembahasan ini hadir juga perwakilan rakyat, anggota Dewan DPRD Kabupaten, acara tersebut dilaksanakan di aula, Balai pertemuan Kecamatan Sekampung Udik, Rabu (06/05/20).

Dalam raelisasi program BLT-DD, setiap desa harus rela kehilangan beberapa jenis kegiatan yang sebelumnya sudah di agendakan melalui APBDES-nya di TA 2020 ini. Pemangkasan atau pergeseran anggaran terpaksa harus dilakukan oleh setiap desa untuk mencakupi kebutuhan alokasi program BLT-DD.
Pasalnya pelaksanaan program BLT murni direalisasikan melalui DD dan tidak ada penambahan kepada pagu anggaran yang diterima oleh desa. Sehingga satu-satunya dana yang bisa di realisasikan oleh desa untuk merealisasikan program BLT ini hanya dengan cara melakukan pergeseran anggaran kegiatan baik pembangunan fisik maupun pemberdayaan yang sebelumnya sudah direncanakan pada APBDES.
“BLT murni direalisasikan dari DD yang diterima desa tahun ini. Satu-satunya celah anggaran yang bisa direalisasikan oleh desa yakni menggeser kegiatan. Dengan demikian, setiap desa harus merelakan beberapa kegiatannya tidak dapat dilaksanakan di tahun ini,” cetus camat.
“Meskipun harus melakukan pergeseran, desa tetap kita arahkan untuk berkoodinasi ke dinas terkait. Supaya niat untuk menjalankan instruksi pemerintah ini, tidak menimbulkan gejolak dikemudian hari,” demikian Camat.
Dalam menentukan calon penerima bantuan. Camat menyarankan kepada seluruh desa agar tidak gegabah. Menurut Camat, untuk menentukan kriteria calon penerima BLT-DD tidak mudah. Camat menyarankan kepada seluruh desa agar proses pendataan calon penerima BLT-DD bisa ditempuh melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh unsur terkait di Kecamatan maupun desa.
“Karena untuk mencari calon penerima BLT sesuai kriteria, tidak gampang, sehingga saya sarankan agar bermusyawarah dengan melibatkan unsur terkait di desa untuk pendataan dan meminimalisir potensi konflik.” terangnya.
Disisi lain Camat tak menepis, usulan pencairan DD tahap II di wilayah kerjanya, belum dapat dikejar sesuai target yang sudah ditentukan. Mengingat dalam pengusulan DD tahap II harus sudah disertakan anggaran khususnya untuk program BLT-DD.
“Otomatis usulan DD tahap II belum dapat kita kejar, desa masih fokus mendata calon penerima BLT dan menentukan anggaran yang akan direalisasikan. Karena mutlak, pada usulan DD tahap II, desa harus sudah menyertakan anggaran BLT-D,”tegasnya. (Asep/red)
