Rantau Tijang Lintastoday.com–Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat jumlah kepala desa yang menjadi tersangka terkait dengan kasus korupsi meningkat setiap tahunnya. Ketua DPD Provinsi Lampung Lembaga GAK (Gerakan Anti Korupsi), menyoroti soal dugaan korupsi dana desa dari sejumlah desa fiktif atau yang tak berpenghuni namun turut menerima aliran dana.
Apalagi, KPK dan Kepolisian tengah Menyoroti dugaan yang dilakukan Sekdes Rantau Tijang dan mantan kades, abdullah dugaan itu yang terjadi di Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Lampung, karena adanya kerugian negara atau daerah atas dana desa (DD) tahun 2019.
Pemerintah pusat mengucurkan dana desa tahun 2019 dengan senilai dan dilakukan 3 Tahap, yaitu;
Anggaran dana desa Tahun 2019, Rp. 1.4 Milyar
Tahap II Rp.365 Juta
Dalam penganggaran pengerjaan rabat beton atau pekerjaan jalan, di tahap II yang senilai Rp 365 juta tahun 2019, saat ini sudah rusak yang dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun.
Menurut pantau dan investigasi di lapangan dalam pengerjaan rabat beton yang diduga tidak sesuai dan banyak penyimpangan kejanggalan yang dilakukan oleh sekdes Rantau Tijang, negara telah dirugikan ratusan juta oleh oknum tersebut.
Ketua DPD, Lampung Lembaga GAK, Miswan Effendi mengatakan bahwa sebetulnya dugaan korupsi dana desa yang tengah ramai saat ini bukanlah perkara yang tidak bisa diprediksi sejak awal. Hal ini mengingat fungsi pengawasan dari pusat ke unsur paling bawah yaitu pemerintahan desa dinilai sangat terbatas sehingga potensi korupsi dana desa semakin besar.
Apalagi, dibuktikan dengan fakta yang terjadi ketika semakin meningkatnya kepala desa yang menjadi tersangka dari tahun ke tahun. Berdasarkan catatannya, pada kurun waktu 2016—2017 sudah 110 kepala desa atau kades yang menjadi tersangka korupsi. Dari angka itu, merugikan keuangan negara mencapai Rp30 miliar.
Kemudian, pada 2018 atau setahun kemudian telah ada 102 kepala desa yang juga jadi tersangka korupsi. Miswan Effendi menyebut bahwa angka itu yang terekam dalam pemberitaan, belum lagi yang tidak terpublikasi di media..
“Ini lonjakannya sangat luar biasa. Kalau dulu setahun mungkin 12 sampai 20 orang [kepala desa]. Berarti sudah 212 kepala desa jadi tersangka dalam kurun waktu tiga tahun terakhir,” ujarnya, Miswan saat dtemu oleh awak media Lintastoday.com di Gedung Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung, Selasa (19/05/20).
Menurut Ketua DPD Lampung Lembaga GAK, Miswan Effendi semua sudah di atur dan dituangkan dalam pasal dan undang-undang Tindak pidana korupsi yang berbunyi Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman 20 tahun penjara, ujarnya.
Tak hanya itu, bahwa korupsi yang menjerat kepala desa masuk dalam lima besar pelaku korupsi selain ASN, kepala daerah, swasta, dan DRR/DPRD.
“Jadi semakin ke sini semakin banyak kades yang ditetapkan tersangka karena perkara korupsi. Nah, sekarang kalau kita kembali ke dalam konteks dana siluman, tentu ini semakin terjadi,” ujarnya.
Tercatat ada 15 pola korupsi dana desa seperti proyek fiktif, double budget untuk satu proyek yang sudah dianggarkan sebelumnya namun kembali dianggarkan, maupun modus peminjaman uang dana desa oleh oknum di pemerintahan desa yang tak dikembalikan.
“Tentu ini akan menjadi temuan di kemudian hari. Ini pola-pola yang sangat mudah kita jumpai,” tuturnya.(Asep/Pudin)
