Peratin Anshori yang Diduga Dana Desa 2018-2019 Masuk Kantong Pribadi

Ngaras—Lintastoday.com– Pekon Suka Maju, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Anshori, bakal berurusan dengan Hukum. Pasalnya, Peratin Suka Maju akan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2019.

Peratin Anshori telah menyalahgunakan wewenang penggunaan dana desa, “Dia tidak mengikuti aturan dalam penggunaan dana desa. Seharusnya ada step-step dalam penggunaan dananya. Tapi oleh oknum Peratin ini, dana desa dikendalikan sendiri. Tanpa melalui persetujuan pihak pihak terkait,” ujarnya, Sabtu (6/6/20).

Diketahui, jumlah DD pada tahun 2018 yang digelontorkan pemerintah kepada pekon Suka Maju sebesar Rp 787,410.000. Sedang tahun 2019, pemerintah kembali menggelontorkan dana sebesar Rp 1.221.272.000.

“Semua penggunaan dana desa dikendalikan sendiri. Seharusnya dana desa tersebut dipegang oleh Bendahara Desa, oleh Peratin Anshori diminta semua. Perpindahan dana desa dari bendahara ke Peratin tersebut, terangnya.

Namun, seiring berjalannya pelaksanaan pembangunan perbaikan sarana publik yang dikerjakan oleh Peratin, terdapat kejanggalan. Diduga Peratin telah melakukan pemangkasan biaya anggaran. Sehingga pengerjaan pembangunan tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Banyak kekurangan fisik yang ia kerjakan. Seperti pembangunan drainase, pembangunan talud, dan pembangunan rabat beton,” kata dia dilansir Lintastoday.com.

“Terlebih, dana desa sebesar kurang ratusan juta rupiah diduga telah digunakan oleh Peratin untuk kepentingan pribadi. Dengan adanya penemuan berbagai masalah penggunaan dana desa di Pekon Suka Maju tersebut, Masyarakat, Lembaga GRAK dan Media Lintastoday akan melaporkannya ke penegak hukum.

Beredar kabar di lapangan, oknum Kades ini telah menggunakan dana desa untuk keperluan pribadinya. Seperti membangun garasi rumah, membeli alat molen (pengaduk semen), membayar utang dan digunakan untuk menggelar hajat. Namun kepastian kabar tersebut baru akan terkuak atau terbukti setelah melalui penyelidikan yang dilakukan oleh penegak hukum.(Asep/Andika)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *