Lingga — Lintastoday.com. Terkaitnya pemberitaan Bantuan Lansung Tunai ( BLT ) Desa mamud yang baru baru ini di beritakan pada Tgl.23/06/2020,Atas pemotongan Bantuan Lansung Tunai ( BLT ) Sebesar Rp.530.000.yang di bantah oleh kades Mamud.
“Pada Tgl.2/07/2020 Kades Mamud membantah atas pemberitaan yang di Ekspos 5 Media tersebut,Melalui Media Kwarta5.com perwakilan Kabiro Lingga yang Bernama Iwan Selaku penulis/merilis pemberitaan sanggahan kades Mamud tersebut yang menuding media tersebut media Hoax.
” Dari narasumber beberapa awak media terkait pemberitaan Kades Mamud,Beberapa Awak media telah melaporkan kades Mamud tersebut Ke Polres Lingga pada tgl.20/07/2020. Berkas pelaporan pencemaran nama baik Media tersebut sudah di terima Kanit Tipikor Ipda Wisuda.SH.

“Kami berharap kasus ini kepada pihak Kapolres Lingga agar secepatnya memanggil Kades Desa Mamud Beserta Media yang merilis Berita tersebut untuk meminta pertanggung jawabannya Atas pemberitaan Tudingan media Hoax tersebut.
“Atas pencemaran nama baik tersebut pada pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah konstitusional…dengan merujuk pasal 310 ayat ( 1) KUHP, pencemaran nama baik di artikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik Seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang di maksudnya terang supaya hal itu di ketahui Umum.
” Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana di Mas’ud dengan pasal 27 ayat (1).ayat (2).ayat (3). atau ayat (4) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( Enam ) Tahun dan / atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 ( satu miliar rupiah ).
Taufik


