Pesisir Barat, Lintastoday.com.– Dugaan korupsi yang dilakukan Alianto Kepala Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, makin terkuak dengan terungkapnya beberapa bukti nyata penyelewengan yang berhasil diungkap media berdasarkan data perencanaan dan pelaporan pelaksanaan kegiataan Anggaran Dana Pekon (ADP) dan Dana Desa (DD) tahun 2018, 2019 dan 2020, Sabtu (19/09/2020).

Beberapa bukti pelaporan warga tersebut diantaranya pelaksanaan hasil pembangunan ADD dan ADP, seperti hasil realisasi Pembangunan Rabat Beton tepat didepan kediaman Peratin Alianto Pekon Kota Jawa Kec. Bengkunat yang bersumber dari Dana Desa (DD) diduga asal jadi, baru bangun sudah pada retak rabat betonnya.
Menurut informasi masyarakat yang tidak mau di sebut kan nama nya, kalau kantor balai Pekon Kota Jawa
Ada pembangunan tempat parkir di depan kantor balai pekon, tetapi di duga tidak di bangunkan, hasil penelusuran dan investigasi Jurnalis dilokasi bahwa oknum Peratin, Alianto diduga dan terindikasi korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018,2019 dan 2020.
Alianto Kepala Peratin Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat,Kabupaten Pesisir Barat diperkirakan bakal menambah panjangnya urutan Kepala Desa yang selama ini telah masuk sel tahanan Negara akibat penyalahgunaan anggaran Dana Desa.
Hal diatas tidaklah berlebihan, karena sesuai fakta berdasarkan data dan keterangan yang telah dihimpun pada saat ketua tim jurnalis Andika melakukan investigasi di lapangan pada Kamis (17 September 2020)di duga Penggunaan Dana Desa Pekon Kota Jawa Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020, banyak penyimpangan yang di lakukan oleh Peratin yang berinisial “AL”
Alianto selaku peratin Kota Jawa di duga telah menyalahgunakan wewenang penggunaan dana desa, “Dia tidak mengikuti aturan dalam penggunaan dana desa.
Selama kepimpinannya Alianto selaku peratin Kota Jawa, sudah berjalan 3 periode sampai 2020 ini, diduga banyak mark up dana desa, hingga kini balai pekon Kota Jawa masih kondisi sangat buruk.
Saat jurnalis dan beberapa partner media melakukan investigasi kelapangan kedapatan saat itu situasi balai pekon kosong tidak ada satupun perangkat pekon yang bertugas.
Terselang beberapa menit ketika jurnalis sedang melihat kondisi balai pekon yang saat itu kondisinya yang sangat buruk dan tidak layak dipergunakan lagi, barulah kedatangan 2 orang perangkatnya.
Kehadirannya 2 orang perangkat pekon mengaku sebagai juru tulis dan ketua TPK, saat itu juga Tim ketua Jurnalis langsang mengklarifikasi kepadanya.
Ketua tim jurnalis langsung mempertanyakan kepada juru tulis dana desa 2020 dipergunakan untuk apa saja, saat menanyakan juru tulis kebingungan menjawabnya, dan pura – pura lupa ingatan, tetapi ketua TPK membantunya untuk menjawab pertanyaan dari ketua tim jurnalis, walau selalu di awalin perkataan ” kalau tidak salah”.
Disini ada kebimbangan yang jelas keliatan dari raut wajah juru tulis dan ketua TPK pekon kota Jawa.
Pengakuan ketua TPK pekon Kota jawa dana desa 2020 dipergunakan untuk membeli 4000 ribu bibit pohon dengan anggaran 1 pohon bibit seharga Rp. 3.2000-, (tiga puluh dua ribu rupiah), pembangun rabat beton di seberang jalan rumah Peratin, sumur Bor 4 titik, dua baru, dua lagi rehap, dengan Anggaran Dana Desa tahun 2020 tahap pertama 40 persen yang mencapai lebih dari Rp 700.000.000, ujar ketua TPK.
Aroma Korupsi tercium sangat kencang dalam pengelolaan dana desa tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Hasil investigasi tim jurnalis dan bebera partner media, sangat jelas tercium aroma dugaan Mark up anggaran di Pekon Kota Jawa tersebut. Diketahui, jumlah DD pada tahun 2018 yang digelontorkan pemerintah kepada Pekon Kota Jawa sebesar Rp 1.082.567.000 dan tahap Pertama Rp. 216.513.400, Tahap Kedua Rp. 433.026.800 dan Tahap Ketiga Rp. 433.026.800 dan Sedang tahun 2019, pemerintah kembali menggelontorkan dana sebesar Rp 1.535.328.000, Tahap Pertama Rp. 307.065.800, Tahap Kedua Rp. 614.131.600 dan Tahap Ketiga Rp. 614.131.600, tegasnya.
Lebih kaget lagi dana desa tahun 2020 yang digelontorkan ke pekon kota Jawa Kecamatan Bengkunat, kabupaten Pesisir Barat, 1.8 milyar lebih, diduga oknum peratin banyak mark up dana selama menjabat peratin.
Acep Supriatna selaku Sekjen Lembaga Generasi Penerus Berkarya (GPB) angkat bicara, cukup prihatin dengan kondisi pembangunan yang ada di Pekon Kota Jawa ini, seraya juga merasa heran bahwa kalau memang benar dari data dan keterangan yang telah disampaikan oleh para narasumber, berarti Kepala Peratin yang bersangkutan telah memiliki itikad untuk memperkaya diri, kelompok dan golongan dari anggaran yang digelontorkan Negara untuk percepatan pembangunan desa, ujarnya.
Acep. S menambahkan bahwa selama ini para Kepala Desa dan Aparat Pamong Desa telah diberikan sosialisasi UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, PP No. 60 tahun 2014 yang diubah menjadi PP No. 8 tahun 2016 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran Negara.
Mengulik dari keterangan diatas bahwa proses tentang adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan pembangunan di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, akan dilaporkan, sehingga pada gilirannya para pihak-pihak terkait akan segera menjalani proses hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku, ujarnya. Bersambung
Ketua Tim : Andika
Penanggungjawab : Pemimpin Redaksi
