Lintastoday.com, Lamsel–Kepala desa atau sebutan lain sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya. Rabu (28/10/2020).
Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Tak lain hal nya Santoso seorang kepala desa Triharjo kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan,
Beliau juga seorang pemimpin yang sering disebut khadimul ummah (pelayan umat). Menurut istilah itu, seorang pemimpin harus menempatkan diri pada posisi sebagai pelayan masyarakat, bukan minta dilayani.
Sebagai pelayan masyarakat, seorang pemimpin dituntut untuk memahami kehendak dan memperhatikan penderitaan rakyat. Sebab dalam sejarahnya para rasul tidak diutus kecuali yang mampu memahami bahasa (kehendak) kaumnya serta mengerti (kesusahan) mereka, itulah sosok seorang kepala desa Triharjo, Santoso.
Kepemimpinan ini lebih melibatkan partisipasi/prakarsa masyarakat Desa. Dalam hal prinsip transparansi akan selalu meminta kepada masyarakat untuk mengawasi, akuntabilitas kinerja disampaikan kepada publik dilakukan setiap saat.
Pembangunan Desa dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat mulai dari merencanakan, melaksanakan serta mengawasi proyek pembangunan. Seluruh unsur masyarakat diajak secara bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban Desa.
Melibatkan setiap unsur masyarakat, tokoh agama, tokok masyarakat, perwakilan perempuan, hingga perwakilan masyarakat miskin dalam Musyawarah Desa. Hal ini juga sejalan dengan spirit yang dibangun untuk pembaharuan Desa yang meletakkan Musdes diatas segalanya. Setiap orang akan dijamin kebebasan berpendapatnya dan mendapatkan perlakuan yang sama, serta akan melindungi dari intimidasi.
Pemerintah Pusat Presiden RI bapak Jokowi melalui kementerian keuangan RI. Sri Mulyani, telah menggelontorkan Triliunan rupiah dana Desa untuk kemajuan pembangunan desa tertinggal.
Santoso Kepala Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan Dana Desa yang dikolelanya sudah sesuai aturan dan apa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sudah dijalankan dengan amanah.
Penyaluran dana menjadi hal terpenting untuk pembangunan desa yang lebih maju. Dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa bahwa adanya kucuran dana milyaran rupiah langsung ke desa yang bersumber dari alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota.
Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Terkait dana desa adanya virus corona masyarakat yang terdampak covid-19 melalui himbau pemerintah pusat dan maupun pemerintah daerah, desa Triharjo melalui dana desa telah menyalurkan BLT-DD untuk membantu kepada masyarakat yang terdampak covid-19 dan ada juga bantuan pemerintah melalui Kemensos.
Dengan adanya program dana desa ini oleh pemerintah pusat, alhamdulilah desa Triharjo yang dipimpin oleh Seorang yang tampan dan ramah terhadap siapapun, menjadi desa yang lebih baik dan indah berkat kerja keras tanpa kenal lelah untuk kemajuan desa Triharjo Kecamatan Merbau Mataram Kabupten Lampung Selatan, Santoso yang selalu dibanggakan masyarakatnya dengan sapaan pak Tose.
Lanjut Hj. Metty Herawati.S.H, suatu desa yang mana “Santoso” benar-benar menjaga nama baik selaku orang nomor 1 di Desa tersebut.
Menghimbu Kepada semua kepala desa, yang ada diseluruh indonesia sangat berharap jalankan sesuai tupoksinya sebagai pejabat daerah jangan menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Pusat.
Siap atau tidak siap perangkat desa harus mau untuk mengelola anggaran desa dengan transparan dan akuntabel. Pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel berkewajiban mempelajari sistem pembayaran, sistem akuntansi, dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, ujarnya.
Segenap Pemerintahan desa Triharjo kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan, Saya Santoso selaku Kepala Desa dan semua Perangkat desa, Babinsa dan Babinkamtibmas, yang telah membantu membangun desa kita ini menjadi lebih baik, maju dan Indah, saya mengucapkan ribuan terimkasih kepada Pemerintah Pusat Presiden RI Bapak Jokowi, Gubernur Provinsi Lampung dan Bupati Lampung Selatan, Camat Merbau Mataram, yang telah membantu penuh dan kepedulianya terhadap desa Triharjo kedepannya insya Allah saya akan menjaga harkat martabat dan amanah untuk desa kita ini (Red)
