TAMBANG PASIR DIHARAPKAN PERHATIAN SERIUS PEMERINTAH KAB.BINTAN

LintasToday.com – Oknum Mafia tambang pasir masih beroperasi diharapkan perhatian serius masalah ini merupakan wewenang oknum penegak hukum dan pemerintah Dinas Kab. Bintan, Dinas Prov Kepri dan Kementrian pertambangan RI Gagal membuat efek jera paramafia tambang ilegal.Senin, (30/11/2020)

AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K., M.M., Kesal adanya tambang pasir ilegal yang meresahkan masyarakat dan merusak alam, oleh karena itu Bambang membentuk Tim Gabungan Polres Bintan dan Instansi terkait untuk melakukan penertiban aktivitas Tambang Pasir ilegal di wilayah Kab. Bintan.

Diduga gagal Penertiban tambang pasir ilegal di pimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin SH.S.I.K., Dansub Denpom I/6 – 1 TPI Kapten Cpm Yunasril, Kabit Trantibum Pol PP Kab. Bintan Tabrani, S.sos, Ba Pamvif Sat Pom Lanud Raja Haji Fisabillah Tanjungpinang Serka Suparjo, Litkrim Pom Lantamal IV Tanjung Pinang Sudihartoyo, Kasi Teknik dan Lingkungan Pertambangan Mineral Prov Kepri Reza Mujamil Jupri, Koordinator Inspektur Tambang Kementrian ESDM RI Sastro Purba, ST, Kasi Penegakan Hukum DLH Kab. Bintan Roki, SH dan Personil gabungan Polres Bintan, TNI -AD, TNI -AL, TNI – AU, Sat Pol PP Bintan.

Tutup Mata, Aksi oknum mafia tambang pasir kembali beraktivitas terjadi setelah sebelumnya Tim gabungan melakukan razia turun ke lokasi tambang.

Hasil dari pantauan awak media online LintasToday.com dan info warga di sekitar lokasi aktifitas lancar dan banyak titik-titik di temukan.

Aktivitas Tambang pasir ilegal di wilayah Kab. Bintan selanjutnya kita tindak lanjuti dan koordinasi dengan Instansi terkait sehingga kita turun langsung kelapangan dari pagi hingga sampai malam Sayangnya, penertiban yang diberikan tidak diindahkan penambang lantaran diduga spesialis paramafia pasir di kab. bintan kebal hukum. (Marwin.H)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *