Lintastoday.com, Tulang Bawang—Intruksi tegas Presiden Ir.Joko Widodo” menyinggung soal penyelewengan dana desa ataupun ADD. Bahkan Jokowi menyebut ada ratusan kepala desa di Indonesia yang ditangkap polisi karena perkara korupsi ADD dan DD dalam penyaluran dana desa. Senin (14/12/2020).

Oknum Kakam (Kepala Kampung) Kekatung Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung diduga mulai ketar-ketir.
Pasalnya, dalam beberapa minggu terakhir, banyak dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), maupun Alokasi Dana Desa (ADD), yang dibongkar pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media di Kabupaten Tulang Bawang.
Sebut saja oknum Kakam Kekatung, Sambudi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2018-2019 senilai ratusan juta rupiah.
Selain itu, ada juga dugaan oknum kakam yang dilaporkan pihak LSM ke KPK, juga karena terindikasi menyalahgunakan dana desa. Bahkan, ada juga oknum kakam yang dilaporkan Kejati Bandar Lampung, terkait dugaan penyelewengan dana desa.
Kepala Badan DPD LI BAPAN Provinsi Lampung, Junaedi menanggapi hal itu mengungkapkan, pihaknya sangat menyesalkan ada dugaan oknum kakam di Kabupaten Tulang Bawang yang terindikasi menyalahgunakan dana desa, meskipun ada juga sebagian kakam yang memanfaatkan dana desa itu sebaik-baiknya.
‘’Kalau memang semua kades atau kakam bekerja sesuai aturan dan sesuai program hasil musyawarah desa, tentu saja tak akan ada lagi dugaan penyimpangan dana desa seperti ini.
Banyak fakta yang kami temukan di lapangan, tentang dugaan penyelewengan dana desa ini,” tegas Junaedi ketika dikonfirmasi wartawan.
Bukan rahasia umum, sambung Junaedi, kalau para kakam itu diduga banyak menjadi kaya mendadak setelah mengemban jabatan kakam.
‘’Kalau rahasia umum lainnya, banyak kades atau kakam diduga meraih keuntungan pribadi dari DD maupun ADD, misalnya dengan membeli lahan atau berlomba-lomba mengumpulkan aset pribadi.
Termasuk juga indikasi penyelewengan dana desa yang diduga dilakukan oknum Kakam “SAM”. “Terindikasi penyelewengan, mulai dari perencanaan penggunaan dana desa yang diduga tidak melibatkan masyarakat. Hanya kroni kades yang diundang untuk rapat,” terangnya
Disinggung mengenai dugaan kerugian negara atas perbuatan oknum kakam ini menjelaskan, disinyalir kerugian negera mencapai ratusan juta rupiah.
Diantaranya terdiri dari pembangunan tugu kampung Kekatung, anggaran pengadaan serta pengerasan jalan.
“Atas kasus ini, kami apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Lembaga BAPAN dan jurnalis Nusantaranews dan Lintastoday.com untuk keberaniannya ungkap kasus yang melibatkan oknum kakam ini,” tuturnya.
Dirinya juga mengatakan, atas ungkap kasus kakam ini, dapat membuka pintu bagi indikasi penyelewengan oleh oknum kakam lainnya.
Sebab, pihaknya telah memilki data sejumlah penyimpangan dana desa.“Semoga kasus ini menjadi sinyal baik akan tegaknya hukum di Kabupaten Tulang Bawang yang tidak memandang jabatan atau golongan dalam proses hukumnya,” tegasnya
Sedangkan, kasus lainnya adanya laporan dari warga bahwa ada dugaan yang diselewangkan oleh oknum kepala kampung.
Diantaranya terkait dugaan penyalahgunaan dan mark up dana BLT-DD sejumlah warga yang belum mendapatkan bantuan, dari kampung maupun pemerintah daerah dan pusat.
Salah satu warga dengan kasat mata memandang, bahwasanya tempat tinggal persis didepan balai kampung Kekatung yang benar-benar belum tersentum bantuan apapun, apalagi yang namanya BLT-DD tidak dapat sama sekali.
Apalagi mencium baunya uang bantuan BLT-DD yang diberikan langsung dari pemerintahan Desa/kampung, “saya tidak dapat mas” padahal saya terdampak virus corona.
Apa bedanya dengan warga yang lain, saya tinggal di kampung Kekatung ini dari tahun jebot, dimana hati nurani seorang kepala kampung, Sambudi itu..??
Yang namanya sudah lama tinggal di kampung ini, ya pastinya saya punya KK (Kartu keluarga) dan KTP.
Menurut keterangan carik atau juru tulis kampung Kekatung tersebut, mengatakan kepada jurnalis saat dimintai keterangan, BLT DD yang mana ada warga sama tidak dapat bantuan.
Lanjut carik, mengatakan itu bohong kalau tidak dapat bantuan BLT DD, padahal dari kampung ada tim survei dan bhabinsa yang membantu itu semua.
Kalaupun memang tidak dapat bantuan BLT DD, berarti warga tersebut tidak memenuhi persyaratan, seperti KK dan KTP, ujar carik.
Sungguh ironis dan yang tidak masuk akal alasan pengakuan carik Kampung Kekatung itu, jelas-jelas warga yang tidak dapat bantuan sama sekali tinggalnya bersama keluarga didepan balai kampung.
Apalagi warga tersebut punya saudara sebagai perangkat desa/kampung yang jabatan sebagai yang memagang keuangan kampung (bendahara) tetap saja tidak dapat memperjuangkan saudara sendiri, jelasnya.
“Berdasarkan Permendagri No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Perka LKPP No 13 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa, apa yang menjadi kebutuhan masing-masing desa harus berdasarkan kebutuhan desa tersebut melalui musyawarah desa, dan pelaksana kegiatannya oleh Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa dan Tim Pengelola Kegiatan dari masing-masing desa,” jelasnya. Bersambung
(Ketua Tim Andika)
