Oleh : Apriyan Sucipto, SH, MH
Pada tanggal 8 Maret 1942 pemerintah kolonial Belanda takluk, dengan tanpa syarat kepada Bala Tentara Dai Nippon Jepang. Taktik perang bumi hangus yang dilakukan pemerintah Belanda sebelum menyerah kepada Dai Nippon telah menimbulkan kerusakan sarana dan prasaran produksi, perhubungan, tele-
komunikasi, sarana pertanian, termasuk perusakan kawasan hutan Jati terutama di Karesidenan Semarang, Jepara, Rembang, Telawa, dan Bojonegoro. Boschwezen (Dinas Kehutanan) juga tidak luput dari sasaran taktik penghancuran bumi hangus, agar tidak dapat digunakan dan dinikmati oleh bala tentara jepang.
Karena itu, kilang-kilang penggergajian kayu di Saradan dan di Cepu serta los-los tempat penimbunan kayu di Madiun dengan sengaja dirusak dan dibakar. Selain itu, jembatan rel gantung di Payak Sonde dalam kawasan hutan Ngawi juga dengan sengaja dirusak dan dihancurkan sebagai bagian dari taktik bumi hangus (Supardi, 1974).
Pada masa pendudukan tentara Dai Nippon Jepang (1942-1945) Jawatan Kehutanan Belanda (DIENT VAN BOSHWEZEN) diganti namanya menjadi RINGYO TYUOO ZIMUSYO.
Semua pegawai Jawatan Kehutanan diminta untuk terus melaksanakan tugasnya di posnya masing-masing, dan Ordonansi Hutan Jawa dan Madura 1927(Staatsblad 1927 No. 221 serta Verordening Kehutanan tahun 1932 (Staatsblad 1932 No. 446) dinyatakan tetap berlaku oleh pemerintah Dai Nippon untuk mengelola hutan di Jawa dan Madura.
Sementara itu, urusan pengelolaan hutan di luar Jawa dan Madura ditangani oleh Pemerintah Pusat, tetapi sebagian juga ditangani oleh Pemerintah Swapraja (Zelf besturende Landschappen dan inheemse Rechtsgemeen schappen).
Selama masa pendudukan tentara Jepang pengelolaan hutan jati di Jawa mengalami masa surut, dalam arti tidak berjalan seperti pada masa pemerintahan kolonial Belanda. Hal ini selain karena hanya sebagian kecil dari bekas pegawai Jawatan Kehutanan Belanda yang mau bekerja untuk kepentingan pemerintah Dai Nippon, juga karena keadaan chaos akibat perang gerilya rakyat Indonesia untuk merebut kemerdekaan, sehingga tidak memungkinkan dapat dilakukan kegiatan pengelolaan hutan. seperti yang diharapkan pemerintah Dai Nippon.
Di sisi lain, pemeritah Dai Nippon melakukan eksploitasi hutan, secara besar-besaran terutama di kawasan hutan jati Jawa dan Madura, untuk membangun industri kapal kayu di bawah kewenangan SANGYOBU (Departemen Ekonomi) dan ZOOSEN KYO KU (Departemen Perkapalan).
Kawasan hutan juga banyak dibuka
untuk ladang-ladang palawija, tanaman jarak, kebun kopi, dan gua-gua perlindungan maupun untuk membangun gudang-gudang
penyimpanan logistik dan amunisi mesin perang Jepang.
Karena Itu, sampai menjelang jatuhnya kekuasaan Jepang, urusan kehutanan yang menjadi salah satu sumber keuangan untuk membiayai perang tentara Jepang di Asia dimasukkan ke dalam urusan GONZYUSEIZANBU (Departemen Produksi Kebutuhan Perang).
#Bersambung…
