Tambang Bauksit Sebesar 1Miliar Menghadiri Persidang Dengan 12 Terdakwa

LintasToday.com Tanjungpinang,Terkait kasus tambang bauksit ilegal dengan 12 terdakwa kini masih digelar persidangannya di Pengadilan Negri kelas IA Tanjungpinang ternyata oknum Lurah Tanjungpinang mengaku ikut membantu dengan memberi pinjaman sebagai modal untuk tambang bauksit sebesar 1 Millar kepada terdakwa Edi Rasmadi.

Oknum lurah mengaku di kenalkan kepada Jufen temannya terdakwa Bobby yang saat itu merupakan rekan satu kantor Vina. Bobby selaku Sekcam dan Vina sebagai Lurah. Awalnya perkenalan di daerah potong lembu tepatnya di Akau. Dan disitulah oknum lurah terlibat masalah uang 1 miliar yang puncaknya dikenalkan oleh M Daeng Yatir.

Oknum lurah menyanggupi uang pinjaman itu dan mengantar uang ke kantor M Daeng Yatir yang ada di potong lembu sebesar Rp. 850 juta dengan syarat menjadi 1 Miliar bulan depannya.

“Saya memberikan uang itu tidak sekaligus pak hakim dan Transaksi penarikan tunai 1 miliar itu dari uang yang saya kumpulkan dan juga ada pinjaman dari bank,” aku Vina saat dihadirkan dipersidangan sebagai saksi, Kamis (7/1/21)

Saksi juga mengaku mengenal terdakwa Arif Rate dan ikut membantu mengurus keuangan PT Gemilang Sukses Abadi. Bahkan pernah menerima uang dari Apin alias Cipan untuk pengambil pembayaran dari PT GSA sebanyak 850 juta, dengan upah setiap bulan 5 juta dari Arif Rate.

Majelis hakim sangat terkejut seorang lurah punya uang 1 milliar dan punya kerjaan sampingan di sebuah PT dengan gaji 5 juta perbulan. Dari kasus ini banyak sekali kejadian aneh yang terungkap di persidangan.

Inilah modus para terdakwa kasus tambang bauksit seperti terdakwa Edi Rasmadi pemilik PT gemilang mandiri sukses membuat rumah tipe 36 untuk rumah jaga ijinnya.

Terdakwa Rahmat pemilik PT Cahaya Abadi di kecamatan teluk Bintan titik koordinat untuk membuat taman dan kolam lebih kurang seluas 4.000 hektar

Sementara terdakwa Arif Rate pemilik CV Gemilang Sukses Abadi untuk membuat perumahan percontohan yang hanya di buat satu unit.

Terdakwa Bobby membuat ijin pembuatan fasilitas umum lapangan dan WC. Serta usaha pertanian dan tambak ada tiga tempat yang di buat di pulau seluas 778 hektar dan Terdapat bnyak titik koordinatnya.

Terdakwa M Adrian pemilik PT Tirta Madu Bersama Sukses membuat kolam pemancingan dan kolam air bersih.
Heri M dan Sugeng untuk membuat perkebunan tapi gak tau untuk perkebunan apa tapi tak jelas perkebunan apa di desa Kelong kecamatan Bintan seluas 12 hektar

Usulan membuat IMB dari PUPR Saksi membuat ijin badan usaha mengaku membuka konsultan untuk pertambangan menguasai donase cara pengukuran rencana potensi yang ada untuk tambang.

Terdakwa M Ahmad cadangan donase yang di masuk dari luas kali dalam
Dan pihak PURP mengaku ada 200 lebih ijin yang di buat. Dari awal sudah tau para terdakwa ingin mengambil boksitnya untuk membuat IMB minta tata ruang sebelum membuat IUP nya.
Material bauksitnya belum terkumpul dan kegiatan masih berjalan.

Sementara saksi M Irfan dari ESDM mengaku kenal dengan terdakwa Amzon dan M Taufik, serta Wahyu Budiono dan Rasmadi kedua terdakwa mendapat dan memiliki badan usaha itu mendapat ijin teknis PT dan pihak ESDM melakukan peninjauan lapangan di daerah Tembeling dan kampung Gizi.

“Saya tidak dapat uang imbalan atau apapun cuma dapat makan siang tidak mendapat upah apapun. Dari hasil peninjauan kami sebagian sudah ada yang tergali dan ada yang sudah membuat kolam,” (Marwin.H)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *