Lampung Timur (LINTASTODAY)–
Dituduh Menguasai Tanah masyarakat atas modus hibah, Kades Gunung Mulyo mengatakan bahwa itu ‘TIDAK BENAR’ ketika ditemui Awak media, Jum’at, (14/1/2020).

Permasalahan konflik atau sengketa tanah di Desa Gunung Mulyo Kabupaten Lampung Timur, karena sifat tanah tersebut tanah Wakaf masjid yang diberikan oleh Sumiran (Ran Gandul) kepada Ta’mir masjid Nur Khasanah dan yang diketahui pemerintahan desa Gunung Mulyo saat itu dijabat oleh (Alm) Zakaria pada tahun 2005.

Pada awal bulan Mei 2020 saudara harun melalui WhatsApp mengklaim sebidang tanah yang ada didusun I Desa Gunung Mulyo, kemudian tidak saya tanggapi karean menurut kades Gunung Mulyo tidak ada hal untuk menanggapi karena hanya di WhatsApp saja.
Diantara Mei Juni Harun datang kembali bersama rekannya Daud Minak Anam mampir ke rumah membawa mobil yang isinya bibit singkong, harun mengatakan akan menanam di tanah yang diklaimnya, dengan bukti keseriusannya menanam ditanah yang diklaimnya, ujar Harun.

Dengan Bukti keseriusan itu, Kades Gunung Mulyo mengatakan kepada Harum buktikan hak kepemilikan dulu, tetapi Harun tidak bisa membuktikan atas hak kepemilikan tanah yang di klaimnya, tegas Eko.
Lanjut Kades Gunung Mulyo (Eko Cahyono), atas dasar memang Harun tidak bisa membuktkan atas hak kepemilikan, maka Eko mengatakan tidak membenarkan hal itu, karena setahu saya tanah itu adalah wakaf masjid hibah yang diberikan oleh seseorang “Sumiran” dulu warga desa Gunung Sugih Besar pada tahun 90-an.
Kemudian yang sekarang menjadi dusun VI (Enam) desa gunung Mulyo, sekarang ini ‘Sumiran berdomisili daerah Jambi, lalu saya mengundang tokoh-tokoh agama yang mengurus masalah masjid, kemudian saya bertanya kepada beliau-beliau mengenai tanah itu..
Menurut penjelasan Pak Adam kronologis tanah itu berawal Saya ( Adam) bersama keluarga berkunjung ke Jambi kerumah adik saya lalu tidak sengaja bertemu dengan Sumiran.
Kemudian Sumiran menyerehan sebuah surat yang diberikan ke saya (Adam) isi surat itu menyatakan bahwa menghibahkan sebidang tanah seluas 1/2 hektar untuk masjid yang berbatasan tanahnya dengan punya saya, ujar Adam.
Kemudian amanah yang diberikan oleh Pak Sumiran kepada Saya (Adam), diberikan langsung kepada Ta’mir masjid Nur Khasanah dan yang diketahui pemerintahan desa Gunung Mulyo, Zakaria (Alm), ujarnya.
Sekitar bulan Juni 2020 Harun datang kembali bersama kawan-kawannya untuk mengklaim tanah itu, Kades Gunung Mulyo mengatakan kembali buktikan hak kepemilikan tanah itu tetapi kembali harun tidak bisa membuktikannya atas hak tanah itu.
Lalu kades Gunung Mulyo (Red-Eko Cahyono) untuk mencari surat tanah disekitar tanah itu, adalah tanah Pak Adam, sedangkan Pak Adam pembelian tanah itu langsung kepada orangtuanya Harun, tetapi disuratnya Pak Adam tidak tercantum bahwa disebelah Utara yang saat ini posisi tanah wakaf itu menyatakan tanahnya Kraeng (orangtuanya Harun) atau tanah keluarganya Harun, ujar Eko.
Maka saya sebagai kepala desa Gunung Mulyo tidak bisa menengahi suatu permasalahan yang tidak sesuai aturan, klaim-klaim tanah semacam ini menurut saya tidak ditengahi. Kenapa?? Tidak mencukupi unsurnya dan tidak bisa membuktikan atas kepemilikan, ujar Eko.
Lanjut Eko, saya menganjurkan kepada saudara Harun untuk mengadu kepada phak yang berwajib kalau memang di desa itu tidak bisa diselesaikan silahkan mengadu apakah kepolisian atau kejaksaan, tetapi langkah itu Harun tidak dilaksanakan.
Kemudian timbul berita yang di tulis Harun sendiri bahwa saya mengklaim atau mengusai sebidang tanah atas alasan hibah dari masyarakat itu “TIDAK BENAR”.
Sampai saat ini masih dimiliki oleh Ta’mir masjid Nur Khasanah desa Gunung Mulyo. Ta’mir masjid ini menyatakan adalah mengusai tanah tersebut, berkenaan bahwa memang tanah itu adalah Ta’mir Masjid Nur Khasanah, segala sesuatu yang memang saya bisa membantu ke Ta’mir tetap saya membantu ke Ta’mir tersebut. Bukan berarti membenarkan atau mengiyakan apa yang dikatakan saudara Harun.
Soal surat kepemilikan itu memang terselip akan tetapi tokoh agama dan tokoh masyarakat ini semua menyatakan sama dan alhamdulilah sampai saat ini yang memberikan hibah masih hidup dan bisa dihubungi lewat telepon.
Kades Gunung Mulyo mengatakan kalau untuk dipertemukan antara Harun dengan tokoh masyarakat saya katakan salah, karena Harun sudah bertemu sendiri dengan Pak Adam tanpa sepengetahuan saya.
Harapan disana Harun saya untuk menengahi dan untuk memenangkan harun, maaf saya tidak bisa dan saya selaku kepala desa saya menengahi kalau itu cukup unsurnya, akan tetepi kalau unsur hukum tidak cukup saya tidak menanggapinya, ujar Eko.
Saya selaku kepala desa Gunung Mulyo (Eko Cahyono) sekali lagi masyarakat dan publik mengetahui bahwa pemberitaan di media Realita Lampung, edisi Senin 11 Januari 2021 bahwa Oknum Kades Gunung Mulyo Diduga Klaim Tanah Milik Masyarakat, “TIDAK BENAR”.
Berharap kepada penegak hukum khususnya dewan pers yang ada di Kabupaten Lampung Timur atau Provinsi Lampung berikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan, atas sebuah berita yang isinya saya anggap menjadi pembohongan publik atau tuduhan terhadap diri saya (Kepala Desa), tegas Eko. (Red)
