Anggaran DD 2019 Sebesar Rp. 184.797.712,00 Desa Resun ,Diduga Telah Dikuasai Mantan Kepala Desa Yang Diberhentikan.

LintasToday – Lingga. Dari sumber hasil monitoring dinas Inspektorat, kas opname dan realisasi kegiatan pembangunan desa resun pada tahun anggaran 2019 ada empat pembangunan yang tidak Terlialisasi kan.

Berdasarkan penyusuran awak media, tim inspektorat kabupaten lingga provinsi kepri, telah melakukan pemeriksaan kas ( cash opname ) terhadap penatausahaan keuangan desa resun kecamatan lingga Utara pada tgl 31 Desember 2019 di ketahui:

Penerimaan Januari s.d.31 Desember 2019 ( BKU ) Rp. 2.966.965.702,81. Dan pada pengeluaran Januari s.d.31 Desember 2019 ( BKU ) sebesar Rp. 2.361.341.700,00. Saldo Buku ( 1-2 ) sebesar Rp. 605.624.002,81. Dan pada saldo kas tunai sebesar Rp. 1.615.000,00. Pada saldo BANK 31 Desember 2019 sebesar Rp. 419.211.290,81.pada perbedaan lebih dan atau kurang ( 4+5-3 ) sebesar Rp.184.797.712,00.

Perbedaan atau selisih saldo kas tersebut berdasarkan surat pernyataan dari Plt. Kepala Desa Resun, bahwa uang sebesar Rp. 184.797.712,00 di kuasai oleh mantan kepala Desa Resun kecamatan lingga Utara yang saat ini sedang di berhentikan oleh bupati lingga H.Alias Wello dalam masa jabatannya.

Dalam hasil kegiatan pembangunan Desa Resun kecamatan lingga Utara tahun Anggaran 2019 berdasarkan tabel dari sembilan Kegitan Pembangunan ada sebanyak 5 Kegitan yang telah terealisasi kan, sedang kan empat Kegitan Pembangunan tersebut belum dapat terealisasi kan menurut keterangan plt. Kepala Desa Resun tersebut.

Melalui via Tlp awak media menghubungi Plt.kepala Desa resun tersebut guna untuk memintai keterangan tentang adanya dugaan penggelapan dana DD sebesar Rp. 184.797.712,00. Yang di kuasai karmawanto mantan kades resun tersebut.

Plt.Kepala Desa resun tersebut membenarkan atas kejadian kepala Desa resun yang di berhentikan sementara menguasai uang tersebut, dan mengenai udah mengembalikan / tidaknya ke kas desa itu saya tidak tau, untuk selanjutnya silahkan hubungi mantan kades dan atau sekdesnya.tutup plt. Kades resun tgl.27/01/2021

Tidak disitu aja, awak media menghubungi bendahara Desa Resun guna untuk memintai keterangan sebelum berita ini diterbitkan. Zai selaku bendahara Desa Resun saat dihubungi awak media pada tgl. 28/01/2021 membenarkan atas kejadian penggelapan dana DD sebesar Rp . 184.797.712.00, yang dilakukan oleh mantan kades yang diberhentikan.

Dan kami dari pihak Desa Resun sudah menyurati saudra karmawanto selaku kepala desa resun kecamatan Utara sesuai arahan dinas Inspektorat pada poin (B)yang telah di berhentikan sementara oleh Bupati lingga untuk mengembalikan uang tersebut, jadi untuk sekrang ini uang tersebut belum di kembalikan.tutup Zai selaku bendahara

Editor : Encek Taufik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *