(LINTASTODAY) Panas bumi adalah sumber daya alam yang dapat diperbarui, berpotensi besar, dan mempunyai peranan penting sebagai salah satu sumber energi pilihan dalam keanekaragaman energi nasional untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Panas bumi merupakan salah satu kekayaan nasional yang dikuasai negara dan dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat sebagaimana hal tersebut merupakan amanat dari pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Bunyi Pasal 33 tersebut khususnya ayat (2) dan (3) menegaskan bahwa usaha pemanfaatan panas bumi sebagai kekayaan alam yang dikuasai negara harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi meyebutkan bahwa sebagian besar energi panas bumi terdapat pada daerah terpencil dan kawasan hutan yang belum memiliki prasarana penunjang serta infrastruktur yang memadai sehingga perlu waktu yang sangat lama untuk menyiapkan konsep dan sinkronisasi dengan Kementerian Kehutanan.
Kondisi ini menyebabkan pemanfaatan panas bumi di indonesia khususnya di bidang kelistrikan belum mampu dimanfaatkan secara optimal. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi memberikan angin segar terhadap pengembangan usaha panas bumi diIndonesia.
Saat ini pengusahaan panas bumi tidak lagi dikategorikan ke dalam usaha pertambangan yang berimplikasi pada perluasan wilayah kerja panas bumi sehingga dapat dilakukan di kawasan hutan konservasi.
Sebelumnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas bumi menyebutkan bahwa panas bumi merupakan kegiatan penambangan/pertambangan. Artinya kegiatan pengusahaan panas bumi disamakan dengan kegiatan pertambangan pada umumnya.
Implikasi dari hal tersebut adalah adanya pembatasan terhadap wilayah kerja panas bumi pada wilayah hutan. Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya.
Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional (kawasan hutan kinservasi). Kemudian Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, dalam Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, salah satunya adalah kegiatan pertambangan.
Berdasarkan hal tersebut dapat dilihat bahwa terdapat pembatasan wilayah kerja kegiatan pertambangan panas bumi di wilayah hutan. Pertambangan panas bumi hanya dapat dilakukan di wilayah hutan produksi dan hutan lindung.
Sementara hutan konservasi bukan merupakan wilayah kerja pertambangan, sehingga potensi panas bumi yang banyak terdapat di wilayah hutan konservasi tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Demi mengatasi hambatan dalam pemanfaatan panas bumi tersebut, kemudian pemerintah menerbitkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Kementerian Kehutanan Nomor 7662/05/MEM.S/2011 dan Nomor NK.16/Menhut-II/2011 tentang Percepatan Perizinan Pengusahaan Panas Bumi Pada Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Hutan Lindung, dan Kawasan Hutan Konservasi.
Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan pada pengusahaan panas bumi di kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung, serta mempersiapkan langkah-langkah agar kegiatan pemanfaatan panas bumi dapat dilakukan di kawasan hutan konservasi dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip konservasi.
Kemudian untuk memperkuat nota kesepahaman ini pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi yang mengatur pengelolaan panas bumi dapat dilakukan di kawasan hutan konservasi.
MOU Nomor : 7662/05/MEM.S/2011 dan Nomor NK.16/Menhut-II/2011 antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Kementerian Kehutanan dan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014, belum ada satupun perizinan pemanfaatan panas bumi di wilayah hutan konservasi yang sudah diterbitkan sementara pemerintah dalam kebijakan energi nasional telah mentargetkan sebesar 9.500 MW pengembangan pembangkit listrik pada tahun 2025 berasal dari PLTP. Hal tersebut menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan yang telah ada saat ini belum mampu dijadikan dasar upaya pemanfaatan panas bumi di wilayah hutan konservasi demi mendukung pemerintah dalam rangka mengoptimalkan potensi panas bumi.
Panas Bumi dalam Omnibus Law (Ciptaker)
ada penyesuaian beberapa pasal di dalam UU No 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi melalui RUU Ciptaker. Penyesuaian tersebut dititikberatkan dalam tiga hal, yakni pertama penyederhanaan perizinan, kedua peningkatan investasi dan lapangan kerja yang berkualitas, serta ketiga pemberdayaan UMKM dan koperasi.
Di bidang penyederhanaan perizinan misalnya, di dalam UU No 21/2014 pemanfaatan langsung panas bumi disyaratkan wajib memiliki izin pemanfaatan langsung yang diberikan oleh pemerintah daerah (pemda), sementara dalam UU Ciptaker izin pemanfaatan langsung dihapuskan dan diganti dengan kewajiban pemenuhan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang diatur oleh pemerintah pusat.
Untuk pemanfaatan tidak langsung, Izin Panas Bumi (IPB) dalam UU No 21/2014, dalam RUU Ciptaker diganti dengan Izin Berusaha di Bidang Panas Bumi. Namun kewenangan pemberiannya, seperti halnya dalam UU No 21, dalam RUU Ciptaker juga masih ada di pemerintah pusat.
Sementara tentang sanksi, di dalam UU 21/2014 terdapat sejumlah sanksi pidana baik untuk pemanfaatan langsung maupun tidak langsung, sedangkan di dalam RUU Ciptaker diutamakan sanksi administrasi. Sanksi pidana dalam UU Ciptaker memang masih ada, akan tetapi bila berdampak negatif bagi keamanan, keselamatan dan lingkungan hidup.
Perubahannya di antaranya terkait dengan pemerintah daerah, tetap memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung.
Pada UU No.21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, Pasal 14 berbunyi “Harga energi panas bumi untuk pemanfaatan langsung diatur oleh pemerintah.”
Namun selanjutnya dalam perubahan di UU Cipta Kerja ini dalam Pasal 15 disebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 termasuk harga energi Panas Bumi diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Adapun terkait pemanfaatan tidak langsung panas bumi seperti untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi, diatur juga dalam UU Cipta Kerja ini.
Melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah mempersingkat aturan perizinan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. Berikut bunyi perubahan Pasal 24:
“Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung berada di Kawasan Hutan, pemegang Perizinan Berusaha terkait Panas Bumi wajib memenuhi Perizinan Berusaha di bidang kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sementara dalam UU Panas Bumi sebelumnya disebutkan seperti ini:
1. Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) harus memuat ketentuan paling sedikit:
a. nama Badan Usaha;
b. nomor pokok wajib pajak Badan Usaha;
c. jenis kegiatan pengusahaan;
d. jangka waktu berlakunya Izin Panas Bumi;
e. hak dan kewajiban pemegang Izin Panas Bumi;
f. Wilayah Kerja; dan
g. tahapan pengembalian Wilayah Kerja.
2. Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung berada di Kawasan Hutan, pemegang Izin Panas Bumi wajib:
a. mendapatkan:
1. lzin pinjam pakai untuk menggunakan Kawasan Hutan produksi atau Kawasan Hutan lindung; atau.
2. Izin untuk memanfaatkan Kawasan Hutan konservasi, dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan
b. melaksanakan kegiatan pengusahaan Panas Bumi dengan memperhatikan tujuan utama pengelolaan hutan lestari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Izin memanfaatkan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 dilakukan melalui izin pemanfaatan jasa lingkungan.
Sementara pasal 25 di dalam Omnibus law ini dihapus. Berikut isi pasal 25 yang sebelumnya sudah tertuang dalam UU Panas Bumi yang kini dihapus:
“Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung berada pada wilayah konservasi di perairan, pemegang Izin Panas Bumi wajib mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.”
Apriyan Sucipto, SH, MH



