
LintasToday – Lingga. Kementerian keuangan telah menerbitkan peraturan menteri keuangan tentang pengelolaan Dana Desa ( DD ) Tahun anggran 2021 , No 222/PMK .07/2020 Desa diwajibkan kembali menganggarkan BLT Dana Desa terhitung dari bulan Januari sampai Desember dengan sebesar Rp.300.000 rupiah per keluarga menerima manfaat ( KPM ) sesuai dengan pasal 39 peraturan menteri keuangan ( PMK ).
Melanjutkan program Bantuan Lansung Tunai pada tahun 2021 ini . Iswandi selaku PJs.kepala Desa berindat menyampaikan dalam penyaluran Bantuan Lansung Tunai ( BLT ) tahap I ini sebanyak 122 ada penambahan data dua kepala keluarga ( KK ) dan berhubungan ada satu warga kita yang meninggal dunia, jadi yang menerima bantuan lansung tunai ( BLT ) harini hanya 121 kepala keluarga ( KK ).

” untuk pencairan bantuan lansung tunai hari ini di salurkan hanya satu bulan yaitu untuk bulan Januari dengan sebesar Rp 300.000 rupiah , dan untuk pencairan bulan Febuari dan Maret insyaallah pada Minggu/bulan depan.tutup
Pendamping Desa Berindat kecamatan Singkep pesisir kabupaten lingga , Aini menyampaikan , Untuk pengambilan Bantuan Lansung Tunai ( BLT ) tersebut harus di terima lansung bagi yang bersangkutan sesuai dengan nama kepala keluarga yang tercantum .
” dan jika di wakili oleh orang lain / istri harus ada surat kuasa dari kedua belah pihak baik yang memberi kuasa dan yang menerima kuasa harus di tandatangani oleh kedua belah pihak, dan desa memberikan waktu selama lima hari / satu Minggu , jika uang tersebut tidak di ambil maka uang yang bersangkutan akan kita tarik dan masukan ke kasdesa sesuai dengan aturan yang baku tahun 2021. sedemikian yang di sampaikan oleh pendamping desa.

Ardani selaku ketua RT.02 RW.02 Dusun 2 Desa Berindat , kecamatan Singkep pesisir , mempertanyakan sedikit berupa protes atas kebijakan yang di sampaikan oleh pendamping Desa berindat , Aini terkait aturan baku yang di sampaikan pendamping Desa membuat masyarakat bisa – bisa tidak menerima bantuan lansung tunai ( BLT ) tersebut dikarnakan aturan baku 2021 seperti yang di sampaikan Aini selaku pendamping Desa.
” Disini Ardani menyampaikan selaku RT.02 tersebut , banyak kepala keluarga Ahir – Ahir ini bekerja di luar daerah mengingat sudah dekatnya waktu lebaran, maka itu selaku kepala keluarga yang penuh tanggung jawab terhadap keluarga mau tidak mau harus menggantungkan hidupnya di rantau orang untuk mencari kebutuhan rumah tangga dengan situasi covid19 ini.ucap Ardani selaku ketua RT.02
” Untuk mempermudah kan masyarakat dalam pengambilan Bantuan Lansung Tunai tersebut , Ardani berharap kepada pemerintahan desa bisa mengkaji kembali dengan aturan yang sudah di tetapkan pendamping Desa demi kebutuhan masyarakat setempat .tutup
Hadir dalam kegiatan tersebut pendamping Desa , ketua BPD beserta anggota, kepla dusun , beserta RW dan RT, dalam kegiatan tersebut tetap mengikuti protokol keshatan covid19.
Editor : Encek Taufik



