
LintasToday – Lingga . Tertangkap kamera 2 ( dua ) mobil dinas yang termasuk dalam aset negara dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi bukan dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi.
Mendapati status Gambar diabadikan, saat mobil dinas aparatur sipil negara (ASN) diduga menjalani libur di wilayah wisata batu ampar.
Desa batu kacang kecamatan singkep kabupaten lingga provinsi kepri,
Bermula munculnya melaui pengguna akun facebook, Basri Toraja Blend,
Melampirkan tulisan
BP 25 L dan BP 30 L
Berkeliaran hari libur. Awak media mencoba menghubungi pemilik akun Facebook melalui via Tlp guna untuk komfermasi atas postingan tersebut namun tidak di angkat.
*Penuh tanda tanya buat warga,
Mempertanyakan penggunaan kendaraan dinas pada masa liburan kepada pemerintah kabupaten lingga maupun provinsi kepri.
Kendaraan dinas sebenarnya merupakan aset negara yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama liburan berlangsung.
Misalnya saat berwisata, silaturahmi ke handai taulan, atau untuk berbelanja.
“Ini curang namanya.
Mobil dinas ya pakai untuk kegiatan dinas saja. Ini sama saja maling fasilitas negara namanya. Barang-barang itu dipinjamkan oleh rakyat bukan untuk urusan pribadi,” kata narasumber yang nggan di tulis namanya,
Sabtu 03/04/2021
Narasumber mengaku heran dengan kondisi tersebut. Ia secara pribadi sempat menemukan Dua kendaraan dinas berupa mobil dengan plat merah di lokasi wisata batu ampar hari ini.
Pada saat itu pun, kata dia,
terlihat dua kendaraan dinas yang ia temukan di area samping parkir pemandian kolam renang batu ampar,
Sabtu (3/4), didapati dua kendaraan dinas yang beroperasi. Kendaraan plat merah ini antara BP 25 L dan BP 30 L
Dini hari,
“Iya, saya juga beberapa hari terakhir ini lihat ada yang datang menggunakan mobil dinas.
Sepertinya bukan rahasia umum lagi persoalan begini.
Pemerintah sebenarnya disiplin lagi Dalam hal-hal begini seharusnya langsung diberi sanksi saja mereka.
Jelas-jelas bawa keluarga jalan-jalan pakai kendaraan dinas harusnya bisa ditahan. Itu melanggar aturan,”
Warga mengaku prihatin akan kondisi ini. Ia mengatakan bahwa keadaan ini patutnya diawasi dengan tegas oleh pemerintah.
Mereka ke arah batu ampar ini santai sekali kelihatannya,
Untuk diketahui, penggunaan transportasi milik negara atau kendaraan dinas telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Dalam peraturan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi.
Lebih spesifik soal kendaraan dinas bisa dilihat pada lampiran dua di mana membahas soal sarana. Pada poin ke lima soal penggunaan kendaraan dinas jelas menyebutkan soal itu. Sementara hal yang sama bisa ditemukan pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Penghematan Energi.
Hingga berita ini diterbitkan kedua pemilik mobil dinas bernomor polisi BP.25 dan BP.30 L belum bisa di komfermasi terkait hak jawabnya sehingga berita ini di terbitkan.
Sumber : Dol/red
Editor : Encek Taufik



