Puskesmas Srimulyo Diduga Tak Kantongi Ijin, Limbah Medis Dibuang Sembarangan dan Ditimbun

Suoh, (LINTASTODAY)– Puskesmas Rawa Inap Srimulyo Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat, Joko Sutanto,SKep.Ners, Kapus, disinyalir telah membuang limbah bahan beracun berbahaya (B3) di sembarang tempat. Seperti diketahui, pembuang limbah B3 dapat dijerat pidana dengan sanksi denda mencapai Rp 3 miliar.

Sementara itu, produsen limbah B3 yang tidak mengolah limbahnya dapat didenda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar. Adapun berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkannya.

Setiap orang yang menghasilkan limbah (B3 ) dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Kemudian dalam Pasal 104 disebutkan bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat didenda maksimal Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun.

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Menurut salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (22/5/21) menyayangkan kebijakan yang dilakukan pihak menajemen Puskesmas Srimulyo, yang diduga membuang limbah B3 berbagai macam produk obat medis, jarum suntik dan hingga perlengkapan medis dengan menampung di sembarang tempat.

Bahkan Limbah Medis padat yang dilakukan oleh oknum puskesmas itu sendiri diduga kuat “DITIMBUN”, untuk mengelabui tim jurnalis atau dari dinas kesehatan maupun Lingkungan Hidup, tegasnya.

Joko Sutanto selaku kepala puskesmas saat dimintain keterangan melalui via telpon pada hari Sabtu mengatakan bahwa limbah medis padat sudah dikelola sesuai prosedur bahkan Ijinnya sudah ada.

Tetapi kenapa Limbah medis seperti, jarum suntik, sarung tangan serta botol obat obatan dan lain lain dibuang sembarang tempat, persis dibelakang pekarangan puskesmas Srimulyo.

Setelah dimintai keterangan terkait masalah limbah medis padat, pengakun Joko Sutanto kepada awak jurnalis bahwasanya pada hari Minggu kegiatan bersih-bersih pada puskesmas.

Padahal yang dilakukan oleh pegawai Puskesmas bukan lah bersih-bersih melainkan yang diduga menimbun limbah medis yang dibuang sembarang oleh oknum pihak Puskesmas.

Alat dan obat medis yang dibuang karena tidak terpakai atau kadaluarsa disebut sebagai sampah. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat/cair. Namun, sampah ini harus dikelola dengan baik agar tidak tercemar dan mengancam bahaya bagi masyarakat sekitar.

Pengelola puskesmas mempunyai kewajiban menyediakan fasilitas pemilahan sampah, tempat pembuangan limbah B3 yang biasanya dikelola ioleh pihak ketiga dan setiap saat dalam pengawasan Dinas Lingkungan Hidup.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, disebutkan bahwa pengelola fasilitas lainnya melakukan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, penampungan sampah, dan pengolahan sampah puskesmas.

Jika Puskesmas Srimulyo tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).

Perlu diketahui juga bahwa kemasan obat-obatan dan obat-obatan kadaluarsa termasuk sebagai sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Jika yang dibuang oleh pegawai puskesmas tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Secara umum Pasal 60 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sebagai berikut:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas dipidana, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Mengenai limbah medis, yang dibuang oleh management puskesmas Srimulyo secara sembarangan harus ditindak tegas dan meminta agar puskesmas yang membuang limbah medis sembarangan ditindak tegas. Sebab dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Bahwa dalam PP 18/1999 sudah ada standar baku, dimana setiap rumah sakit/puskesmas harus memiliki tempat penampungan sementara dan tempat pengelolaan limbah, sedangkan puskesmas tidak boleh membuang limbah medis di sembarang tempat.

Selain sanksi pidana, jika terbukti dengan sengaja membuang sampah medis sembarangan, maka akan ada sanksi berupa pencabutan izin beroperasi puskesmas tersebut sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 1024/Menkes/SK/X/2004 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

“Saya rasa dua aturan ini menjelaskan dengan lengkap apa yang harus dilakukan sebuah rumah sakit, puskesmas atau pun klinik. Banyak fasilitas kesehatan baik rumah sakit, puskesmas atau pun pelayanan kesehatan lainnya yang belum memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dikhawatirkan, limbah B3 tersebut langsung dibuang begitu saja tanpa melalui proses sterilisasi dan pengolahan lebih lanjut,” ujarnya.

“Bagi siapapun yang membuang limbah beracun bisa kena denda hingga Rp 5 miliar. Namun kewenangan sanksi hukum tersebut berada di tangan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sedangkan wewenang pemerintah daerah hanya sebatas sanksi administrasi berupa teguran dan pembekuan izin operasional.

“Kedepan soal perizinan operasi Puskesmas Srimulyo dan izin lingkungan harus lebih diperketat Semua usaha yang menghasilkan limbah B3 harus memiliki izin pembuatan TPS untuk menyimpan limbah sementara waktu,” tegasnya.

“Jangan sampai pihak puskesmas menyembuhkan pasien, namun limbah yang dibuang justru membahayakan orang banyak. Pemerintah harus tegas dalam menyikapi untuk mengatur regulasi pengolahan limbah yang merupakan langkah tepat dalam rangka menyelamatkan lingkungan dan masyarakat,” cetusnya.

Keteledoran atau ketidaktahuan dalam membuang sampah medis secara sembarangan adalah pelanggaran, dan ini adalah salah satu fakta bahwa Puskesmas Srimulyo diduga tidak memiliki izin lingkungan sebagai dasar dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang termaktub di dalam dokumen pengelolaan lingkungan hidup.

Terlepas dari limbah medis dan ijin operasional untuk limbah padat maupun cair, Joko Sutanto selaku Kapus Srimulyo kecamatan Suoh kabupaten Lampung Barat.

Dalam via WhatsApp sangatlah arogan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya “Sy telp kok gak diangkat mw km apa bang…” kata Joko.

“Kami akan segera melaporkan hal ini karena sangat melecehkan jurnalis saat melakukan tugas dan berbahaya bagi pasien dan masyarakat lainnya, selain itu pihak puskesmas tidak peka bahkan terkesan tidak peduli terhadap aturan pengolahan limbah,” pungkasnya.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *