Merangin (LINTASTODAY) Secara hukum kegiatan PETI adalah ilegal Itu sebabnya mereka kerap disebut pula sebagai penggali liar mereka menggali di kawasan yang, secara hukum, telah menjadi wewenang dan hak suatu perusahaan yang memiliki izin penambangan atau Kuasa Pertambangan (KP) di daerah itu.

Di samping merugikan perusahaan, penggalian oleh PETI sering tak mengindahkan keselamatan mereka sendiri, apalagi lingkungan alam, yang pada akhirnya akan menjadi beban bagi sang pemilik KP. Karena itu, kegiatan ilegal ini melahirkan ketegangan dan konflik antara PETI dan perusahaan
Kehadiran PETI di suatu kawasan pertambangan merupakan fenomena yang sama tuanya dengan pertambangan itu sendiri. Namun, >small 2small 0< tidak hadir pada penambangan semua komoditas. Mereka muncul dan berkembang hanya pada komoditas tertentu.
Daftar panjang sejarah aktivitas PETI menunjukkan mereka umumnya hadir di kawasan pertambangan emas bertipe endapan urat (epithermal), tetapi tidak pada tipe endapan emas acak (disseminated) seperti yang ditambang oleh Freeport di Papua.
Komoditas lain yang banyak berurusan dengan aktivitas PETI ini adalah timah, seperti di Bangka, dan batubara, seperti di Pulau Laut, Kalimantan Selatan. Walaupun penggalian liar banyak terjadi pada komoditas nonlogam, seperti pasir-batu, dan melibatkan banyak uang, intensitas konflik yang terjadi di kawasan ini tidak terlalu mencolok.
Kini yang terjadi di Merangin Diduga salah satu oknum Satpol PP Merangin melaksanakan kegiatan penambang emas tampa izin (PETI) di lokasi sungai Landur Desa Rantau Panjang Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin Jambi, Selasa (01/06/2021).
Menurut informasi dari salah satu warga Desa Rantau Panjang yang enggan di tulis namanya mengatakan kegiatan penambang emas ilegal (PETI) menggunakan alat berat jenis excapator diduga pemiliknya Pernando dari jakarta di kordinir oleh Sahril warga Desa Sekancing Ulu sebagai orang lapangan dari pemilik alat berat tersebut.
Saat di komfirmasi awak media Lintastuday.com, Kasat Pol.PP melalui ponselnya mengatakan,untuk secara kedinasan saya sudah memanggil saudara SRK untuk menghentikan aktivitas penambang emas tampa izin (PETI) namun SRK tidak menghiraukan intruksi dari komandannya.
Warga meminta kepada pemerintah Kabupaten Merangin dan pihak penegak hukum menindak tegas atau di berhentikan dari Satpol PP karena tidak mematahui peraturan dan tidak di hiraukan atasnya. Irwanto



