
LintasToday -Lingga. Penyuar….pergaulan bebas dan salah dalam memanfaatkan perkembangan teknologi/serta disalahkan artikannya pelaksanaan belajar jarak jauh Atau PJJ oleh sebagian siswa sekolah sehingga membuat tingginya pernikahan dini di lingga.
Berdasarkan data dari pengadilan agama lingga terdapat sebanyak 48 perkara pengajuan dispensasi nikah.
Tingginya angka pernikahan dini atau yang mengakui dispensasi nikah di kantor pengadilan agama di periode tahun 2021 ini yang mencapai angka 48 rata rata mereka merupakan anak usia 17 tahun yang masih berstatus siswa sekolah dan baru menginjak kelas satu SLTA.
Minimnya pengetahuan dalam rumah tangga pada pernikahan usia dini ini juga bisa berdampak negatif bagi pasangan terbukti perkara cerai gugat di bulan Agustus 2021 ini sebanyak 114 perkara beberapa diantaranya merupakan pasangan pernikahan usia dini.
Hakim pengadilan agama lingga Darma Harun mengatakan, pada kebanyakan mereka berusia dibawah 17 tahun bahkan ada diantaranya yang sudah hamil 4 Minggu dan bahkan hamil 8 bulan.
Tinggi nya angka pernikahan dini atau yang mengajukan dispensasi nikah di lingga, Hakim pengadilan agama lingga berharap orang tua mengawasi secara ketat anak – anaknya saat di luar rumah sehingga mereka tidak terjadi dalam pergaulan bebas.
Sementara itu data perkara di tahun 2021 hingga bulan Agustus 2021 di pengadilan agama tercatat perkara cerai gugat sebanyak 114 Perka, cerai telak sebanyak 24, dispensasi nikah sebanyak 48, isbat nikah ada 12 Perka, dan pengangkatan anak ada 2 perkara, penetapan anak perwalian sebanyak 1orang, serta penetapan ahli waris satu perkara, dengan total perkara seluruhnya sebanyak 203 perkara.tutupnya
Penulis : veno/red
Editor : Encek Taufik


