
LintasToday – Dumai. Dari hasil tim investigasi Komando Garuda Sakti – Lembaga Aliansi Indonesia DPD Provinsi Riau di lapangan membuktikan, bahwa pihak Pemerintah Kota Dumai di duga lebih mengutamakan pembangunan gedung baru kantor Kejaksaan Negeri Dumai ketimbang mengutamakan program pemerintah dalam hal pemulihan ekonomi nasional (PEN). Kamis, (25/11/21)Siang.
Pasalnya ditengah kondisi pandemi saat ini yang melumpuhkan ekonomi secara nasional khususnya kota Dumai, Pemerintah Kota Dumai justru mengeluarkan dana sebesar Rp 21.885.048.828,78 dari APBD Kota Dumai untuk pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Dumai yang beralamat di Jalan Sultan Syarif Kasim.
Mirisnya, seorang warga Dumai mengatakan kami warga masyarakat Resah dengan menghadapi,“Masalah banjir di pemukiman penduduk belum dapat teratasi oleh pihak Pemkot Dumai dan masih banyak akses jalan yang rusak belum terelisasi, namun pihak Pemerintah Kota Dumai sanggupi untuk mengalokasikan dana anggaran sebesar Rp 21.885.048.828,78 dari APBD Kota Dumai tahun 2020 untuk membangun kantor Kejaksaan Negeri Dumai”itu sangat disesalkan sejumlah masyarakat kota Dumai bahkan pihak publik bertanya kenapa ya, Pasca Pandemi Covid19 begini.
Menurut informasi yang diterima sejumlah Narasumber yang tak mau di sebutkan nama nya, banyak kalangan wartawan yang ingin menginvestigasi terkait pembangunan gedung kejaksaan negeri Dumai terkesan tertutup dan tidak transparan dari PUBLIK, hingga diduga menghalangi jalan nya peliputan jurnalis atau wartawan di liput saat pembangunan gedung kejaksaan negeri Dumai, bermacam hingga seribu alasan bila ingin masuk meliput kegiatan pembangunan gedung kejaksaan negeri Dumai tersebut.

Seharusnya pihak terkait harus memahami UUD PERS no 40 tahun 1999 tentang Kemerdekaan pers,yaitu (1)Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2). Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3). Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Bersamaan dengan cara peliputan berita seperti termaktub di Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Inilah alasan mengapa investigasi Tim Media tetap berlanjut.
Sehingga,Sangat di sayangkan diduga pihak kontraktor telah melakukan kegiatan kontruksi secara tertutup tidak transparan sehingga dengan mengunakan jasa pengamanan oknum selain sekurity inilah aneh dengan sistem SOP seribu alasan dari Intruksi pihak kontraktor PT.RAJAWALI SAKTI PRIMA sebagai pemenang Tender proyek pelaksanaan bangunan gedung kejaksaan negeri Dumai di Dampingi Konsultan pengawasan dari pihak CV.DUTA PRIMA CONSULT yang tak faham bagaimana kinerja jurnalis saat peliputan dan investigasi di lapangan.
anehnya,lagi guna memuluskan jalan proyek pembangunan gedung kantor Kejaksaan Negeri Dumai itu, pihak berkompeten terpaksa membayarkan upah untuk merobohkan bangunan lama dan kini sarana kantin Kejaksaan Negeri Dumai yang dibangun menggunakan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2019 berkisar Ratusan Juta Rupiah TerSia-siakan– Red.
Menurut,Ketua DPD KGS-LAI Riau, S.Hondro pada Kamis(25/11/21) Sangat menyayangkan hal tersebut dimana harusnya pemerintah kota Dumai turut serta dan fokus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca bencana Covid-19 yang melanda tanah air.
“harusnya fokus kepada penanganan bencana Covid-19, pencapaian target vaksinasi dan pemulihan ekonomi nasional, apalagi warga mengeluhkan lambannya penanganan banjir yang menggenangi permukiman warga Dumai”ujar S.Hondro.
Tim investigasi dan Ketua DPD KGS-LAI Riau, S.Hondro menilai anggaran APBD tersebut tidak tepat sasaran ditengah gencar nya pemerintah pusat berupaya penanganan dan pencapaian target vaksinasi.
“Intinya kita menilai Anggaran APBD tidak tepat sasaran, dan kita harap walikota dumai lebih fokus ke Agenda prioritas,” tutupnya.
Tak ayal sampai disitu, S.Hondro yang juga merupakan Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Provinsi Riau menduga adanya ketidakwajaran pasalnya tak terlihat K3 dalam proses pengerjaan pembangunan tersebut tak di perhatikan pihak kontraktor.
Untuk diketahui, saat S.Hondro bersama tim investigasi KGS-LAI Riau meninjau lokasi pembangunan Jalan Sultan Syarif kasim – Dumai yang dihambat oleh penjaga proyek dengan alibi harus melapor pada pihak kejaksaan negeri Dumai,ini menjadikan pertanyaan publik.
Banyak kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kejaksaan negeri Dumai, salah satunya yang terkecil tak adanya, ruangan Fire dalam keadaan bila mana gedung kejaksaan negeri Dumai terjadi kebakaran,berikut asal jadi pemasangan jalur instalasi listrik maupun instalasi AC yang menempel di atas Flapon tanpa tertata Rapi berikut bahan pengunaan lainnya.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak tim investigasi terus akan menelusuri dan mengawasi pembangunan gedung kejaksaan negeri Dumai karena uang itu milik negara.
Sumber: Johan/shi/red
Editor: Encek Taufik


