
LintasToday – Tangerang. Dalam kehidupan sehari-hari kita sebagai tenaga kesehatan (perawat) dan sebagai bagian dari lingkungan bersosial dan bermasyarakat yang kadang kita dihadapkan di lingkungan yang kadang membutuhkan suatu pertolongan kita sebagai tenaga kesehatan, juga kita sebagai manusia secara hati nurani dan rasa kemanusiaan dan kita dihadapkan dengan masalah dilema etis dan budaya kita, tetapi kita harus bijak dalam menghadapi situasi tersebut. Keputusan etis seharusnya memenuhi tiga syarat yaitu : keputusan harus benar sesuai ketentuan yang berlaku, harus baik tujuan maupun akibatnya, dan harus tepat, sesuai konteks, situasi dan kondisi saat ini , sehingga dapat dipertanggungjawabkan
Kasus dugaan malpraktek dan berakhir pada meja hijau 3 tahun terakhir sebanyak 30 kasus tenaga keperawatan (tercatat di PPNI) dan banyak yang berakhir dengan membayar denda atau masuk penjara, Apakah yang terjadi pada perawat yang sedang memberikan asuhan keperawatan? .
Saya melihatnya ada beberapa faktor, antara lain saya menyoroti dari faktor pelimpahan wewenang tindakan medis dari dokter. Mari kita lihat peraturan / undang-undang yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no. 26 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang no. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan pada aspek pelimpahan wewenang yaitu pasal 16 ( e) dalam menyelenggarakan praktik keperawatan, perawat bertugas sebagai : pelaksan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang. Dan dijelaskan kembali pada pasal 27 (a) pelimpahan wewenang untuk melakukan tindakan medis dari dokter dan evaluasi pelaksanaannya, juga di jelaskan lebih detail pada pasal 28 ( ada 10 ayat)
Pasal 28 ayat 1 : Pelimpahan wewenang untuk melakukan tindakan medis dari dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dapat berupa pelimpahan wewenang delegatif atau mandat, ayat 2 Pelimpahan wewenang untuk melakukan tindakan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis. Ayat (3) Pelimpahan wewenang secara mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan tenaga medis yang melimpahkan wewenang. Ayat 4: Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab. Ayat 7 Jenis tindakan medis dalam pelimpahan wewenang secara mandat meliputi tindakan: a. memberikan terapi parenteral; b. menjahit luka; dan c. tindakan medis lainnya sesuai dengan kompetensi Perawat. Ayat (8) Jenis tindakan medis dalam pelimpahan wewenang secara delegatif meliputi tindakan: a. memasang infus; b. menyuntik; c. imunisasi dasar; dan d. tindakan medis lainnya yang dilakukan sesuai dengan kompetensi Perawat
Menyikapi hal tersebut perlunya kita sebagai tenaga keperawatan harus lebih memahami posisi kita sebagai warga negara dan sebagai tenaga keperawatan yang patuh terhadap hukum dan harus taat terhadap hukum yang berlaku, baik selama kita bekerja pada instansi pelayanan kesehatan baik pemerintah atau swasta atau sebagai perawat yang menjalankan praktek mandiri di pelayanan keperawatan..
Perundangan /Pperaturann harus perlu dijelaskan yang membatasi antara praktik perawatan dan tindakan medis tertentu. Secara yuridis perawat dapat melaksanakan tindakan medik yang telah tervalidasi dan telah memperoleh pelimpahan kewenangan dari dokter secara tertulis untuk melaksanakan tugas-tugas yang menjadi kewenangan dokter sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi kejelasannya belum jelas betul bahkan ada kesan bias( ambigu), kalau di fasilitas kesehatan ada aturan yang mengikat dan prosesnya ada kejelasan yang dikeluarkan oleh pimpinan Rumah Sakit atau klinik asuhan kesehatan , bagaimana dengan paraktik keparawatan mandiri yang dilakukan pada paraktek mandiri, diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
Masalah yang ada kita sebagi tenaga kesehatan (perawat) sering atau kadang melangggar aturan yang berlaku dikarenakan, ketidak tahuan, kurang ingin apa kewenangannya, bahkan terlihat kurang memperhatikan rambu-rambu hukum yang berlaku.
Saya melihatnya dari permenkes no 36 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no. 26 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang no. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan masih kurang dari segi kejelasan tetang pelimpahan wewenangnya dan tidak ada aspek keselamatan bagi tenaga keperawatan .
Kita lihat Pasal 28 ayat 3 : dalam pelimpahan wewenang (tindakan medis dari dokter) secara mandat, diberikan oleh tenaga medis kepada perawat untuk melakukan suatu tindakan medis dibawah pengawasan tenaga medis yang melimpahkan wewenang, ini tidak dijelaskan maksudnya,
dan sangat tidak jelas, bagaimana tenatang jenis / bentuk pengawasannya dan bagaimana tentang tanggungjawabnya, apalagi baigaimana penilaian kinerjanya? Kinerja siapa ??? . lain pula dengan pasal 28 ayat 4 : pelimpahan wewenang secara delegatif, dimana perawat melakukan tindakan medis beserta pelimpahan wewenangnya.
Ini lebih berat lagi tentang pertanggungjawabnya tetapi tidak melekat pelimpahan kinerja apalagi tentang jasa (fee for service) dan ini sangat berisiko bagi keselamatan perawat saat memberikan asuhan keperawatan.
Selain itu bagaimana tentang item atau variabel tindakan medis diluar yang tertulis jelas pada pasal 28 (ayat 7c dan ayat 8d )permenkes no 26 tahun 2019 yaitu :
Ayat 7 yang bersifat mandat : a. memberikan terapi parenteral; b. menjahit luka; dan c. tindakan medis lainnya sesuai dengan kompetensi Perawat
Ayat 8, bersifat delegatif: a. memasang infus; b. menyuntik; c. imunisasi dasar; dan d. tindakan medis lainnya yang dilakukan sesuai dengan kompetensi Perawat
Bagiamana dengan tindakan medis lainnya yang dapat dilakukan sesuai dengan kompetensi ?? siapa yang membuat penambahan kompetensi dan pemberian kewenangan, dan bagaimana mekanisme / aturan penambahan tindakan medis lainnya sesuai kewenangannya dan siapakah yang mengontrol badan / petugas yang berwenang dalam memberikan pelimpahan wewenang tersebut, belum ada panduan atau aturan yang tertulis.
Dalam hal ini sebaiknya semua komponen yang berkepentingan agar dapat memfasilitasi akan hal ini yakni :
Untuk perawat, kita harus sadar dan melek hukum, khususnya Permenkes no 26 tahun 2019 tentang keperawatan, harus memahami tenatang kelengkapan dekumen bila akan bekerja, keputusan / daftar
kompetensi yang dimiliki, surat kewenangan klinik ( tindakan mandiri, pelimpahan wewenang delegatif, atau mandat) dan slalu mengembangkan potensi diri baik pengetahuan maupun ketrampilan .
Untuk Organisasi Profesi lebih banyak sosialisasi peraturan dan mohon mengawal bila dalam dalam peraturan ada resiko tidak aman dalam melakukan tindakan keperawatan ,bagaimana tenatang kinerja atau jasa bila perawat melakukan pelimpahan wewenang secara delegatif , juga pelimpahan wewenang secara mandat bagaimana dengan pengawasan dan tanggungjawabnya, mungkin pelimpahan wewenang secara delegatif bisa di usulkan menjadikan suatu tindakan mandiri keperawatan (aotonum) , dipikirkan aturan dan solusi pelimpahan wewenangnya ( khususnya pasal 28 ayat 7 (c ) dan ayat 8 (d) tentang tindakan medis yang dilimpahkan sesuai kopetensi perawat.
Untuk pemerintah / Menteri kesehatan agar di perjelas kembali tentang pelimpahan wewenang baik secara mandat ataupun delegatif dan jenis tindakan medis yang akan dilimpahkan (baik tindakan, evaluasi tindakan, tanggungjawab, dan jasa tindakan) agar kita sebagai warga negara dan sebagai perawat merasa terlindungi secara hukum dalam memberikan asuhan keperawatan baik di Rumah sakit / pelayanan kesehatan maupun di praktik mandiri..
Kesimpulan untuk kita sebagai perawat harus memahami peraturan dan aturan yang berlaku jangan sekali-kali memberikan asuhan praktik keperawatan atas dasar hati nurani atau atas dasar kemanusian, kita harus punya sikap “ ada regulasi parktik keperawatan kita berikan itu harga mati.
REFERENSI
Permenkes no 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan
Undang Undang Republik Indonesia no 38 tahun 2014.
Peraturan Menteri Kesehatan no 26 tahun 2019 tentang keperawatan.***
Sumber: Eric _Team
Editor: Encek Taufik



