Lapor Pak Gub !!! Oknum di Bappeda Sulteng diduga Langgar UU Pers dan UU KIP 

PALU– Ketua Relawan Sangganipa Sulteng Irfan Denny Pontoh, S.Sos mengkritik cara kerja jajaran Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Provinsi Sulteng yang dinilai tidak terbuka, terkesan “menolak” untuk membuka data keberhasilan kinerja Gubernur Sulteng.

“Ini ada apa, mestinya jajaran Bappeda sebagai OPD tehnis steategis, harus responsif dalam membuka data keberhasilan kinerja Gubernur, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya,” tukas Irfan Denny Pontoh, yang juga Pemimpin Redaksi Tabloid/Media Online Sangganipa News, Senin (6/3/2023).

Irfan mengatakan, terkait kepentingan pemberitaan untuk penerbitan perdana Tabloid Sangganipa News, pihsknya telah menugaskan wartawannya untuk mencari dan mengumpulkan data, fakta dan informasi terkait keberhasilan Pemprov Sulteng yang datanya berada dalam ruang lingkup pengelolaan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Tengah.

Dikatakan, awak media Sangganipa News sejak hari kamis (2/3/2023) telah berkunjung ke kantor Bappeda, namun tidak sempat ketemu pejabatnya karena lagi dinas luar daerah. ” Kaban dan Sekban masih di jakarta,” kata seorang Satpam kala itu.

Kemudian Wartawan Sangganipa News kembali mendatangi kantor Bappeda Sulteng pada senin (6/3/2023), dan melapor ke pos satpam setempat.

Setelah menjelaskan maksud kedatangan, Satpam menjelaskan bahwa Kaban dan Sekretaris Bapoeda lagi rapat, saat itu kemudian awak media Sangganipa News meminta masuk untuk menunggu namun mereka tidak berkenan dan tidak mengijinkan awak media  untuk masuk.

Lanjut setelah berapa saat kemudian, wartawan media Sangganipa News mengutarakan maksud tentang permintaan data/informaai untuk bahan pemberitaan, Satpam kemudian mengarahkan bertemu dengan Kabid yang diketahui bernama Rifan, setelah berada diruangan bidang tersebut awak media menunggu berapa lama yang bersangkutan masih sedang rapat kata staf setempat,

Selang beberapa menit kemudian Kabid Rifan yang ditunggu datang dan langsung masuk ke ruangannya, melihat Kabidnya sudah ada staf tersebut masuk guna melaporkan keberadaan awak media Sangganipa News dengan tujuan untuk bertemu untuk meminta data/informasi, namun jawaban darinya yang disampaikan melalui stafnya agar awak media di suruh kembali ke sekretariat lagi.

Peristiwa itu, menurut Irfan mencerminkan prilaku oknum pejabat yang tidak lagi sejalan dengan visi besar Pemprov Sulteng, yakni Gerak Cepat, Sulteng Maju dan Sejahtera.

Terlepas dari pentingnya komitmen untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap wartawan, Irfan mengatakan, peristiwa itu mencerminkan oknum aparatur Bappeda Sulteng tidak mengedepankan pelayanan yang baik, bagi wartawan dan warga masyarakat dalam hal ini Bappeda dinilai telah melanggar Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. ***

Hamid

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *