
LintasToday – Kepri – Mantan Ketua Pansus Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri, Sahat Sianturi mengatakan, dibukanya kran tambang pasir laut harus memberikan keuntungan signifikan bagi daerah. Jika tidak jelas bagi hasilnya, sebaiknya daerah menolak.
“Provinsi Kepri memang sudah memplot zonasi tambang pasir laut di dalam Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri. Namun sampai saat ini, masih belum disetujui oleh Mendagri,” ujar Sahat Sianturi, Jumat (2/6) di Batam.
Politisi PDI Perjuangan mendesak Pemprov Kepri untuk mempertanyakan kebijakan kongkrit, terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Noor 26 Tahun 2023 tentang pengeloaan hasil sendimentasi laut ini. Karena kalau merujuk pada Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Ranperda RZWP3K yang menunggu persetujuan Mendagri, kewenangan provinsi adalah 0-12 mil.
“Kalau semuanya masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), kemudian tidak jelas bagian untuk daerah, kita harus berani menolak,” tegasnya. Seperti yang dilansir batampos.co.id
Pria yang merupakan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepri ini tidak menapikan, apabila dibukanya aktivitas tambang pasir laut nantinya, akan ada dampak sosial dan ekonomi. Pada sisi sosialnya adalah rusaknya ekosistem laut, terganggungnya wilayah tangkapan nelayan.
“Memang kita sudah mengatur terkait zonasi tambang pasir laut dalam Ranperda RZWP3K, dimana harus dilakukan pada zonasi diatas 4 mil,” jelasnya.
Disebutkannya, saat penyusunan Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri, Asosiasi Penambang Pasir Laut (APPL) Provinsi Kepri telah membuat kajian. Pemeritah daerah, akan mendapatkan benefit dua dollar perkubik. Dengan asumsi, bisa memproleh Rp2 triliun setiap tahunnya.
“Secara teknis, perhitungan ini, ketika tambang pasir laut dikelola penuh oleh daerah. Namun, melihat dari PP tersebut, akan dikelola oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya lebih lanjut.
Masih kata Sahat, potensi pasir laut terbesar di wilayah Provinsi Kepri ini adalah Kabupaten Karimun. Kemudian ada di Batam, dan Lingga. Bahkan juga sudah dibahas secara teknis, nantinya proses ekspor pasir laut di Kepri adalah menggunakan satu pintu melalui Badan Usaha Milik Daerah.
“Kebijakan ini dikaji, berkaca dari pengalaman beberapa waktu lalu. Karena banyak pintu, sehingga menyabkan banyak spekulan harga pasir laut,” tutupnya.
Sebelumnya, lewat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi, Kelompok Kerja (Pokja) dan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RZWP3K DPRD Kepri sudah menyepati 10 titik kawasan pertambangan strategis non logam (pasir laut).
Jumlah tersebut tersebar di Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kabupaten Lingga. Adapun luas ruang laut yang akan dijadikan kawasan pertambangan non logam adalah 52.720,98 Ha. Berdasarkan draf Ranperda yang sudah dibukukan pada 2018 lalu, di Bumi Berazam, Karimun terdapat enam titik pertambangan pasir laut dengan luas area 46.759,17 Ha.
Kemudian di Batam sudah disepakati Galang dan Belakangpadang sebagai lokasi pertambangan pasir laut yang memanfaatkan ruang laut seluas 2.320,91 Ha. Sedangkan di Kabupaten Lingga hanya ada satu titik yang ditetapkan, yakni dengan luas 3.640,90 Ha.
Editor: E. Taufik


