Kepala Desa-Lurah, Bersama Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, TNI-Polri Dilarang Membuat Keputusan

 



LintasToday – Kepulauan riau – Lingga – Undang – Undang tentang pemilihan kepala daerah ( Pilkada )

               Pasal 71

1) pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, TNI / POLRI, dan kepala Desa atau sebutan lain/lurah di larang membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
2) Gubenur atau Wakil Gubenur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai persetujuan tertulis dari menteri.

3) Gubenur atau Wakil Gubenur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota di larang mengunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpelih.

4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubenur atau Penjabat Bupati/Walikota.

5) Dalam hal Gubenur atau Wakil Gubenur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, selalu petahana melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat (2) dan (3) petahana tersebut dikenai sangsi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana di atur sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku

28 Ketentuan pasal 73 di ubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 73

1) Calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau memberi lainya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.

2) Calon Yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana di maksud pada ayat (1) berdasarkan keputusan Bawaslu provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi dan atau Kabupaten/kota.

3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau memberi lainya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara lansung ataupun tidak lansung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak mengunakan hak pilih.

Editor: E. Taufik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *