
Lintastoday – Kepulauan Riau – Lingga – Setelah MK membacakan putusan yang mengubah syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Kini, partai peserta pemilu dapat mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Pasal yang digugat oleh Buruh dan Gelora itu ialah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.
Dengan keputusan MK tersebut, dari pantauan awak media ini sejumlah tokoh Agama dengan bermacam suku persatu mendatangi calon Bupati dan Wakil Bupati di Posko #AWE BISA. Tgl 26/09/2024
Tidak hanya disitu saja, para tokoh – tokoh mantan kades juga menyampaikan keluhan warga setempat yang berada di wilayah desa mereka masing – masing terkait perkembangan ke pemimpinan pemerintahan sekarang jauh lebih baik dari masa – masa kepemimpinan bapak ( Alias Wello ) menjadi Bupati lingga terdahulu bila di bandingkan dengan roda pemerintahan Bupati ( M.Nizar ) yang sekarang
“Setelah kami mendengar keputusan MK dengan membacakan Partai Pengusung tidak memiliki kursi di DPRD daerah juga bisa mendukung para calon kepala Daerah, kami merasa sujud sukur karena keputusan tersebut mempermudahkan langkah Bapak ( Alias Wello) untuk mencalonkan diri sebagai Bupati lingga 2025.

Pasangan Calon Bupati lingga H. Alias Wello,S.IP, M.Tr,IP bersama Ir.H. Muhammad Ishak, M.M , setelah mendapat dukung penuh dari mantan kepala Desa Se-Kabupaten lingga, dengan sepontan calon bupati (Alias Wello) membentuk FORMAD ( Forum Musyawarah Abdi Desa Se-Kabupaten Lingga.
Dari pantauan media ini tersebut, tampak sejumlah para tokoh mantan – mantan kades Se- kabupaten lingga memenuhi ruang kerja Calon Bupati lingga ( Alias Wello ) di posko kemenangan Awe bisa tepatnya di sekretariat partai perindo Dabo Singkep.
Selain mantan kepala Desa dari pantauan media tersebut juga tampak hadir beberapa kepala Desa aktif dari forum tersebut.
Editor: E. Taufik



