
Lintastoday – Kepulauan riau – Lingga – Hari perdana kampanye Paslon No Urut 1 Calon Bupati lingga, dari Pertahana pasangan M.Nizar – Novrizal, dinilai telah mencederai UU tentang pilkada kepala daerah .
Dari salah satu sumber yang hadir di acara, Kampanye digelar di RW 07 Sekop Darat Senin malam 29/09/2024, Dikelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, M Nizar merupakan calon Bupati dari petahana dengan tegas mengatakan bahwa saat masa pencalonan ini dia hanya cuti 59 Hari dari tanggal 25 September hingga 24 Nopember dan masih menjabat sebagai Bupati Lingga
“Saat ini saya masih Bupati, saya hanya cuti selama 59 hari, setelah hari pencoblosan nanti, saya akan kembali bekerja sebagai Bupati Lingga,” tegas M Nizar.
Padatnya jadwal kampanye cukup memakan waktu, hal tersebut di sebabkan jarak dari titik kampanye dengan titik lainnya sangat jauh, sehingga membuat pasangan calon no urut satu (NiNo) hanya bisa menyampaikan visi dan misi secara garis besar saja.
“Jika saya memaparkan visi misi kami secara detail kepada Bapak-bapak, Ibu-ibu dan saudara semua yang hadir pada malam ini tentunya kite tidak cukup waktu, jadi biarlah ini menjadi tugas para Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Bidang (Kabid), beserta OPD terkait untuk menyampaikan nantinya,” ujar Nizar.
Menanggapi penyampaian dari sumber yang ngan namanya di sebut saat menghadiri Kampanye perdana pasangan calon bupati pertahana kabupaten lingga M.Nizar – Novrizal (NINO), telah mencederai, Undang – Undang tentang pemilihan kepala daerah ( Pilkada )
Pada Pasal 71 tentang pemilihan kepala daerah:
1) pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, TNI / POLRI, dan kepala Desa atau sebutan lain/lurah di larang membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
2) Gubenur atau Wakil Gubenur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai persetujuan tertulis dari menteri.
3) Gubenur atau Wakil Gubenur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota di larang mengunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubenur atau Penjabat Bupati/Walikota.
5) Dalam hal Gubenur atau Wakil Gubenur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, selalu petahana melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat (2) dan (3) petahana tersebut dikenai sangsi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana di atur sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku
28 Ketentuan pasal 73 di ubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
1) Calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau memberi lainya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.
2) Calon Yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana di maksud pada ayat (1) berdasarkan keputusan Bawaslu provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi dan atau Kabupaten/kota.
3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan Pilkada.
Kita berharap Bawaslu kabupaten lingga agar segera untuk mengambilkan sikap dan mencari bukti bukti terkait permasalahan ini sesuai ketentuan undang – undang yang ada tentang pilkada. Tutupnya
Editor: E. Taufik
Hari Perdana Kampanye Calon Bupati Lingga No Urut-1 Dari Pertahana, Dinilai Telah Mencederai UU Pilkada



