Lintastoday – Jakarta – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan status tersangkanya dalam kasus suap dan meringanti penyidikan Harun Masiku.
Hasto juga meminta hakim menyatakan tidak sah pencegahan ke luar negeri yang dilakukan KPK terhadap dirinya.
Hal itu disampaikan Hasto lewat petitum permohonan praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang dibacakan kuasa hukum Hasto dalam sidang perdana di PN Jaksel, Rabu (5/2/2025).
Kuasa hukum PDIP Hasto Kristiyanto, A. Patra M. Zen, menilai kliennya tidak terbukti sebagai donatur suap eks caleg PDIP Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan berdasarkan fakta persidangan.
“Secara jelas tidak ditemukan fakta hukum ataupun pertimbangan majelis hakim terkait sumber dana suap Harun Masiku berasal dari Pemohon (Hasto),” ujar Patra di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Menurut Patra, Hasto tidak terlibat dalam dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 di KPU. Ia menyebut berdasarkan putusan hakim PN Jakarta Pusat, sumber dana pemberian suap hanya berasal dari Harun Masiku.
Editor: E. Fik



