Lintastoday – Kepulauan Riau – Lingga – Atas pemasangan get di jalan umum wilayah objek wisata air panas menjadi kontroversi bagi masyarakat setempat selama berdirinya portal tersebut selama hampir kurang lebih 3 bulan.
Dalam hal tersebut, yang menuaikan keluh kesah warga dan juga pengunjung objek wisata air panas dengan adanya portal yang menghalangi jalan tujuan lokasi air panas yang berjarak kurang lebih 150 meter dari Area lokasi air panas tersebut. Kata sumber yang bekerja di lokasi objek wisata air panas tersebut, saat wartawan ini melakukan investigasi kelapangan. Minggu 9 Februari 2025
Atas kejadian ini, wartawan ini menilai atas pembangunan portal tersebut ada pengajuan permohonan izin diberikan kepada dishub stempel . Dan juga harus ada kesempatan RT /RW setempat dan kemudian dilihat apa manfaat nya portal stelah itu di ajukan ke dishub. Jika pemasangan portal di jalan harus ada putusan dari pemerintah setempat.
Pemasangan portal diatur dalam pasal 4 ayat (5) huruf b peraturan menteri perumahan rakyat No.10 tahun 2010 tentang acuan pengelolaan lingkungan . Mengacu pasal 105 peraturan tersebut, pihak yang sembarangan membuat portal bisa diberi pidana kurungan atau denda
“bagi orang yang melanggar membuat atau memasang portal Tampa izin bisa dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak Rp.5. 000.000 rupiah.
Atas kejadian ini, kita berharap kepada pemerintah setempat khusus kepala Desa , BPD, Kadus, dan RT/RW, dan juga Dinas Wisata kabupaten lingga, segera turun kelapangan guna untuk menyabut portal tersebut guna untuk kenyamanan warga dan para pengunjung wisata air panas tersebut
Editor: E. Fik



