Lintastoday – Kepulauan Riau – Lingga – Zuhardi selaku penerima kuasa dari masyarakat Desa Teluk, mengucapkan terimakasih kepada kedua pihak perusahaan tersebut atas perbaikan jembatan di wilayah desa teluk, seperti dalam pemberitaan yang di sumber oleh Kepala Desa teluk tersebut. Rabu 12 Februari 2025
Sudarto bersama M. Dapit, Selaku warga Desa Telok kecamatan lingga timur, juga mengucapkan terimakasih kepada pihak perusahaan tersebut yang telah melakukan perbaikan jembatan di wilayah kami tersebut, dan untuk hal yang lainnya tanya aja langsung kepada zuhardi selaku yang menerima surat kuasa dari beberapa warga desa teluk. ucap warga kepada wartawan ini.
Disini zuhardi menjelaskan, Dasar Hukum Terkait Kompensasi dan Kewajiban Perusahaan Tambang. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 128–130, Perusahaan tambang wajib melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (termasuk kompensasi) di sekitar wilayah operasi. Kompensasi ini mencakup dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan akibat kegiatan tambang.
“Pasal 136, Perusahaan wajib menyusun rencana pengembangan masyarakat yang disepakati dengan masyarakat setempat dan pemerintah daerah. PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Mengatur teknis pemberian kompensasi, termasuk bentuknya (misalnya perbaikan infrastruktur, dana langsung, atau program pemberdayaan).
Lanjutnya, Jalan yang diperbaiki perusahaan mungkin termasuk dalam bentuk kompensasi, tetapi jika dampak tambang lebih luas (misalnya kerusakan lingkungan, polusi, atau gangguan sosial), masyarakat berhak menuntut kompensasi tambahan.UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
Perusahaan wajib memberikan kompensasi jika operasinya menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat (Pasal 88)
“CSR (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan). Bersifat sukarela dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (misalnya pembangunan jalan, sekolah, atau fasilitas umum).
Kompensasi**: Bersifat wajib sebagai bentuk ganti rugi atas dampak negatif operasi tambang (misalnya kerusakan jalan akibat truk tambang, polusi, atau kehilangan mata pencaharian).
Masyarakat dapat meminta pemerintah daerah atau lembaga independen untuk mengaudit dampak tambang. Hasil audit ini menjadi dasar tuntutan kompensasi.
Jika perusahaan/pemerintah tidak responsif, masyarakat dapat melapor ke Ombudsman Republik Indonesia atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jika ada kerusakan lingkungan atau pelanggaran hukum, masyarakat dapat menggugat perusahaan melalui Pengadilan Lingkungan. Kata zuhardi
Masih zuhardi, Perbaikan jalan oleh perusahaan, tidak menghapus kewajiban kompensasi, jika masih ada dampak lain yang belum ditangani. Hak kompensasi harus disesuaikan dengan tingkat kerusakan/kerugian yang dialami masyarakat, bukan sekadar kebijakan sepihak perusahaan.
Desa teluk dan desa lain yang terdampak operasi tambang juga berhak mengajukan tuntutan serupa, dengan dasar hukum yang jelas, masyarakat berhak menuntut kompensasi yang adil di luar program CSR perusahaan. Tutup zuhardi
Editor: E. Fik



