Lintastoday – Kepulauan Riau – Lingga – Aktivitas yang di lakukan oleh pihak prusahaan tambang bauksit tersebut di Desa Marok, Kecamatan Singkep Barat, kabupaten lingga.
Zuhardi menilai dari hasil investigasi kelapangan bersama dengan APH setempat ada kegiatan yang dilakukan oleh pihak prusahaan saat melakukan loading tersebut ada 3 hal yang di langgar Oleh prusahan tersebut.kata zuhardi pada wartawan ini Senin 7 April 2025
1. Pelanggaran terhadap Segel Hukum
Stockpile bauksit yang digunakan telah disegel oleh Gakkum KLHK (Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan), beberapa tahun lalu,tetapi tetap dimanfaatkan untuk aktivitas loading. Ini menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap otoritas penegak hukum.
2.Sumber Bauksit Ilegal, Sebagian material bauksit berasal dari penggarapan hutan hijau di luar wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) perusahaan. Hal ini melanggar ketentuan perizinan dan merusak kawasan hutan yang tidak termasuk dalam konsesi legal.
3.Pengabaian Hak Masyarakat,
Perusahaan belum menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat setempat, sebanyak 39 Kepala keluarga atau pemilik lahan di perkirakan di atas 5 Meliar
“meskipun aktivitas tambang telah berjalan. Ini melanggar prinsip keadilan sosial dan peraturan terkait tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat setempat.
Dalam permasalahan ini zuhardi menilai seharusnya keluhan warga desa Marok tua ini harus di tanggapi oleh camat Singkep Barat selaku pemangku wilayah dan juga kepala desa setempat harus membawakan keluhan masyarakat ini kepada atasannya yaitu camat Singkep Barat selaku pemegang wilayah
“guna untuk memfasilitasi masyarakat agar masyarakat dapat menuntut hak – hak masyarakat kepada perusahaan tersebut. Masa dalam aktivitas loading bauksit yang di lakukan oleh prusahan tersebut camat tidak tahu dalam aktivitas ini, saya rasa itu tidak mungkin ucap zuhardi pada wartawan ini (red)
Editor: E. Fik



