Ratusan Juta Proyek TPS 3R Terbengkalai, Aset Negara di Desa Posek Terlantar

Lintastoday – Lingga, Kepulauan Riau — Sebuah proyek Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) di Desa Posek, Kecamatan Posek, Kabupaten Lingga, yang menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah dari negara, kini terbengkalai dan tak terurus. Ironisnya, bangunan yang dibangun untuk mengatasi persoalan sampah di wilayah pesisir tersebut kini justru menjadi pemandangan usang yang menyakitkan mata.

Hasil penelusuran tim Lintastoday menemukan satu unit bangunan megah yang dikelilingi pagar besi di tengah kawasan hutan Desa Posek. Berdasarkan informasi warga, bangunan tersebut merupakan TPS 3R yang dibangun sekitar pertengahan tahun 2021. Meski tampak kokoh dari luar, tidak terlihat aktivitas apa pun di dalamnya sejak selesai dibangun.

Menurut Ahong, warga setempat, fasilitas tersebut sempat dilengkapi mesin-mesin pengolahan sampah. Namun hingga kini, belum pernah dioperasikan.

“Sejak selesai dibangun, memang sempat dimasukkan alat-alat pengolahan sampah. Tapi sampai sekarang tidak pernah beroperasi. Bahkan mesinnya juga sudah hilang dicuri orang. Kami juga tidak tahu kapan persisnya hilangnya itu,” ujar Ahong kepada Lintastoday. Kamis 7 Agustus 2025

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengelolaan aset negara yang sejatinya ditujukan untuk mendukung kebersihan dan kelestarian lingkungan, khususnya bagi masyarakat pesisir.

Saat dikonfirmasi, Ferdi selaku fasilitator pada proyek tersebut menjelaskan bahwa bangunan itu merupakan bagian dari program Kementerian PUPR yang disalurkan melalui Dinas PUPR Kabupaten Lingga, dengan anggaran lebih dari Rp400 juta.

“Kalau tidak salah, saat itu Kabupaten Lingga mendapatkan empat unit TPS 3R dari program yang sama di tahun 2021,” ujar Ferdi melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga, Joko, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa pihaknya hanya bertugas melakukan pembinaan dan pendampingan teknis terhadap pengelolaan TPS 3R, sedangkan pelaksana pembangunan adalah Dinas PUPR.

Menanggapi hal ini, Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Lingga, Azerah, meminta agar Dinas PUPR segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Sudah hampir lima tahun terbengkalai. Ini jelas pemborosan anggaran negara. DPUTR harus segera turun tangan agar pengelolaan TPS 3R di Desa Posek dapat berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh kementerian,” tegas Azerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan terkait langkah konkret dari pemerintah daerah untuk mengaktifkan kembali fasilitas TPS 3R tersebut.

Editor: E. Fik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *