Mirisnya Hukum di Kepulauan Riau: Bos Penampungan Kayu Tiki di Kecamatan Senayang Masih Beroperasi

Lintastoday – Lingga – Kepulauan Riau — Berdasarkan informasi yang diterima media LiputankPk dari masyarakat beberapa hari terakhir, aktivitas penampungan kayu tiki atau bakau di wilayah Kecamatan Senayang diduga masih terus berlangsung. Lingwat alias Suandi, yang sebelumnya sempat disorot beberapa media online, disebut tetap beroperasi sebagai penampung sekaligus pembeli kayu tiki di kawasan Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga.

Sumber terpercaya yang enggan namanya dipublikasikan menyampaikan bahwa aktivitas tersebut tidak menunjukkan adanya tanda-tanda berhenti, meskipun pemberitaan mengenai dugaan penimbunan kayu bakau ilegal sempat marak beberapa waktu lalu.

“Meskipun beberapa hari lalu gencar diberitakan oleh beberapa media online, namun tidak berpengaruh terhadap aktivitas Lingwat sebagai penampung kayu tiki,” ujar sumber tersebut.

Ia menambahkan, baru-baru ini dirinya melihat langsung pekerja dari komunitas Suku Laut yang diduga terkait dengan operasi Lingwat sedang mengangkut kayu tiki menggunakan pompong di sekitar wilayah Desa Tanjung Kelit. Aktivitas tersebut disebut kerap dilakukan berpindah-pindah dan sulit terpantau. Saptu 6 Desember 2025

Dasar Hukum: Penebangan dan Perdagangan Kayu Tiki Tanpa Izin Adalah Tindakan Ilegal
Kegiatan penebangan, pengangkutan, dan perdagangan kayu tiki/bakau tanpa izin merupakan pelanggaran serius menurut sejumlah regulasi. Beberapa aturan yang mengikat antara lain:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
• Pasal 50 ayat (3) huruf e dan h melarang keras penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin, serta penguasaan atau pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen yang sah.
• Pelanggaran diancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar (Pasal 78).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, jo. UU Cipta Kerja
• Pasal 12 huruf d, e, f melarang setiap orang mengangkut, menguasai, membeli, ataupun menjual hasil hutan yang berasal dari aktivitas ilegal.
• Ancaman pidana 3–15 tahun dan denda Rp 1–5 miliar (Pasal 83 ayat 1).

PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
• Mengatur bahwa pemanfaatan hutan mangrove hanya dapat dilakukan melalui izin resmi negara.
• Setiap kegiatan di luar izin termasuk kategori pemanfaatan hasil hutan ilegal.

Permen LHK No. P.59/2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Hasil Hutan
• Menegaskan bahwa seluruh kayu hasil hutan wajib dilengkapi dokumen sah seperti SKSHH.
• Tanpa dokumen tersebut, kayu langsung diklasifikasikan sebagai kayu ilegal.

Dengan dasar hukum tersebut, aktivitas penampungan atau jual beli kayu tiki tanpa izin jelas memenuhi unsur pelanggaran. Masyarakat pun berharap aparat terkait dapat segera menindak dan menghentikan praktik yang disebut masih berjalan di lapangan ini.

Meminta penegakan hukum di wilayah kabupaten lingga bertindak tegas terhadap mafia kayu tiki yang merupakan kepala dusun 3 desa tanjung kelit kecamatan Senayang.

Editor: E. Fik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *