Bandar Lampung, Lintastoday.com—Sebanyak 12 orang Calon advokad atau pengacara yang tergabung dalam organisasi Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bandar Lampung, dikukuhkan, Minggu (26/07/2020).
Organisasi yang berdiri sejak tahun 2017 di Jakarta ini, kini melebar hingga ke provinsi Lampung, dengan membentu kepengurusan baru untuk menaungi dan mendidik pengacara agar lebih profesional.
Terpilih sebagai Ketua PPKHI Provinsi Lampung, Nitaria Angkasa SH, MH. serta beberapa pengurus lainnya yang akan menggerakkan organisasi advokad yang tumbuh dan berkembang di Provinsi Lampung
Pelantikan calon Advokad Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia PPKHI wilayah Lampung periode 2020.
Nampak dalam suasana pandemi Covid-19 dengan tetap mengikuti aturan pemerintah tentang protokol kesehatan agenda kegiatan pelantikan Advokad Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia dilaksanakan secara hikmat.
Bertempat di ruang aula marcopolo hotel prosesi kegiatan pelantikan terselenggara dengan lancar diikuti sebanyak 12 peserta calon advokad dari berbagai daerah yang ada di provinsi Lampung dilantik langsung oleh pembina dewan pimpinan nasional PPKHI Bpk Dheky Wijaya SH MH.
Merujuk dari surat keputusan dewan Nasional PPKHI nomor 0057/PPKHI-DPN/VII no/2020 tentang pengangkatan advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Pengurus PPKHI Lampung dengan seiring kemajuan perkembangan hukum di wilayah Lampung telah menciptkan calon advokat yang lebih handal dan frofesional hal ini disampaikan dalam sambutan langsung oleh ketua pengurus PPKHI wilayah Lampung Sdri Nitaria Angkasa SH, MH.
Nita berharap kepada advokad yang dilantik kelak siap mengemban tugas dilapangan tetap mengindahkan amanat UU yang berlaku di negara kita serta menjunjung tinggi nilai hukum di Indonesia khususnya wilayah Lampung.
Dan dalam situasi apa pun anggota PPKHI selalu memberikan contoh hukum yang bermartabat tegasnya.
Dalam sambutan acara inti pembina dewan pimpinan nasional PPKHI Deky Wijaya SH, MH menyampaikan, sebagai profesi terhormat tentu organisasi kita juga lebih terpatih dalam hal ini saudara harus selalu mematuhi kode etik advokat Indonesia, memperhatikan anggaran dasar PPKHI dan tunduk terhadap peraturan PPKHI serta taat dalam peraturan yang mengatur tentang aturan advokat, tegasnya.(Asep/Red)