Lintastoday – BINTAN, KEPULAUAN RIAU — Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang di Kijang, Kabupaten Bintan, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) resmi menaikkan status penanganan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, mengatakan perkara pembangunan air mancur yang menggunakan APBD murni Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 tersebut kini masuk tahap penyidikan.
“Penyidik sudah menaikkan status dugaan tindak pidana tersebut dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Senopati, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, dalam perkara tersebut terdapat dugaan perbuatan melawan hukum. Sementara nilai kontrak pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang disebut mencapai Rp11,913 miliar.
20 SAKSI DAN 2 AHLI SUDAH DIPERIKSA
Kejati Kepri juga telah memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Senopati menyebut sedikitnya 20 orang saksi dan 2 orang ahli telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
“Total ada 20 saksi dan 2 orang ahli yang sudah dimintai keterangan. Nanti akan kami tindak lanjuti untuk menemukan alat bukti,” katanya.
Proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik disebut akan melakukan pendalaman terhadap dokumen proyek, keterangan para pihak, serta alat bukti lainnya guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana dalam pembangunan tersebut.
FASILITAS DISEBUT RUSAK PARAH
Di tengah proses hukum yang berjalan, kondisi fisik Air Mancur Tasek Gemilang juga menjadi sorotan.
Informasi yang dihimpun menyebut kondisi air mancur saat ini tidak berfungsi dan mengalami kerusakan parah.
Tak hanya itu, akses jalan menuju lokasi disebut mengalami kerusakan, bahkan terdapat bagian jalan yang patah dan tenggelam di dalam kolam. Sejumlah fasilitas pendukung lainnya juga dilaporkan berada dalam kondisi rusak.
Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian publik mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran daerah dengan nilai kontrak mencapai hampir Rp12 miliar.
Kini publik menunggu hasil penyidikan Kejati Kepri untuk mengetahui apakah terdapat kerugian negara maupun pihak yang nantinya harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Dewan redaksi: Taufik







