
Lingga. Terkait kekurangan Takar / Leter BBM Perderum Pengusha Kios Pengencer BBM Bersubsidi Tersebut Minta Pemerintah Kabupaten Lingga serius menangani pemelasalahan BBM tersebut.
Dari hasil investigasi Awak media di lapangan Beberapa orang pengusaha pengencer BBM tersebut yang enggan namanya di sebut menyampaikan, bahwa di setiap kedatangan BBM tersebut tidak masuk takaran yang pas 200 liter dalam perdrom,sementara pembayaran kita tetap harus bayar 200 liter dalam perdrom.
Dengan adanya seperti ini kami sebagai pengusaha pengencer BBM tersebut tentunya tidak bisa untuk menjual BBM dengan harga yang sudah di tentukan oleh pemerintah stempat di Karnakan kekurangan Liter Perderum itu capa yang mau bertanggung jawab ? .Ucap salah satu pengusaha yang ada di Singkep pesisir.
Begitu juga sebaliknya pengusha Pengencer BBM Bersubsidi di kecamatan Singkep yang enggan namanya di sebut, dengan ucapan yang sama menyampakan kepada Awak media,dalam permaslahan kekurangan Liter dalam perderom itu adalah perkara yang sudah lama sekali kita sampaikan kepada Asisten ll Ekonomi Yusrizal terkait dengan adanya kekurangan Liter tersebut.
Asisten II Ekonomi Yusrizal Angkat bicara tentang kekurangan Leterran BBM dalam perdrom tersebut di duga adanya Mafia BBM yang tidak bertanggung jawab, permasalahan ini sudah sering saya dengar cuman saya tidak bisa untuk melakukan penangkapan terhadap mafia tersebut dan juga capa yang bermain atas permainan ini apa dari pihak SPBU atau lori Pengakut BBM tersebut.tutup Yusrizal.tgl.3/10/20
Sedikit Awak media menyampaikan kepada Asisten ll Ekonomi Yusrizal di kediaman nya,Untuk menata ulang kembali dari sistim pengakuttan tidak ada lagi yang memakai lori Pengakut material atau kelontong yang di pakai untuk mengakut BBM tersebut.
Berdasarkan UU ada pihak Pengakut BBM bersubsidi yang tidak sesuai pada tujuan.Perbuatan tersebut dapat di artikan sebagai penyalah gunakan Pengakuttan BBM yang di atur dalam pasal 55 UU migas.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengakuttan dan / Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling selama 6 ( Enam ) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000,000,000,00 ( Enam puluh miliar rupiah ).
Menanggapi penyampaian awak media, Asisten ll Ekonomi Yusrizal,akan segera melakukan penerapan tentang Mobil Pengakut BBM tersebut sesuai dengan UU tentang PERTAMINA dalam waktu dekat ini .
Editor
Encek Taufik


