Zainani Kepsek SDN 39 Krui Kurang Tegas, Berhentikan Oknum Guru PNS

Ngambur, Lintastoday.com-sikap tidak terpuji yang di lakukan tenaga pengajar SDN 39 Krui, desa gedung Cahya Kuningan Kecamatan Ngambur kabupaten Pesisir Barat, Sabtu (03/10/2020).

Alfi, salah salah satu wali murid dan mengatas namakan Komandan Laskar Merah Putih, (LMP) menjumpai salah satu jurnalis Lintastoday.com, pada hari Selasa (22/09/2020).

Dengan lantang menceritakan kekesalan terhadap Mahyudin seorang guru yang jarang masuk serta ada juga pengajar yang arogan, sebut saja Rudi.

Apalagi Mahyudin adalah seorang guru yang status kepegawainnya PNS, apa pantas seorang guru PNS yang jarang masuk untuk mengajar anak didiknya.

Di tambah lagi karena anaknya bernama Pondi Anju Kisma murid kelas 6 SDN 39 Krui, tidak mendapatkan lembar tugas soal ulangan harian diduga adanya unsur kesengajaan.

Bukankah sebelum di fotocopy sudah terlihat berapa jumlah muridnya bahkan bisa terlihat dari absensi murid yang ada di kelas tersebut, aneh hanya anak saya yang tidak kebagian lembar tugas, kenapa bisa terjadi kurang, tegasnya.

Saya sebagai orang tua (Alfi) menanyakan langsung ke wali kelasnya, mengapa anak-saya tidak mendapatkan lembar soal, Rudi selaku penjaga sekolah dan guru bantu di bidang olah raga kebetulan dia yang membagikan lembar tersebut (R) menjawab dengan entengnya bahwa kekurangan lembar tugas itu dari fotocopy nya.

Lanjut (Alfi), hal ini sudah saya sampaikan kepada kepala sekolah dan saat itu langsung memberi teguran kepada tenaga pengajar, jawabannya sama seperti di atas.

Menurut penjelasan kepala sekolah SDN 39 Krui, Zainani ketika memberikan statmen kepada jurnalis Lintastoday ketika dijumpainya di ruang kerjanya.

Kami sudah menegur langsung kepada dua guru oknum yang bersangkutan itu, bahkan Mahyudin itu sudah PNS, ujar Zainani.

Tapi sangat disayangkan teguran yang diberikan kepada dua oknum guru, hanyalah teguran biasa, tidak diberikan sanksi tegas, kasih efek jera, Apalagi seorang PNS harus memberikan contoh bagus kepada guru lainnya.

Harapan saya sebagai wali murid, tenaga pengajar yang jarang masuk dan tenaga pengajar yang arogan, harus di beri sangsi, kepada oknum yang bersangkutan harus di mutasikan atau di berhentikan karna mereka tidak mengharapkan pengajar yang arogan yang di butuhkan adalah pengajar yang sifatnya mendidik ini sangat mencoreng nama baik sekolah dan guru di kabupaten pesisir barat.

Padahal sesuai permendik Bud 15 tahun 2018,Guru merupakan tenaga profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, mengarahkan, melatih, serta memahami peserta didik.

Tindakan ini juga tentunya bertentangan dengan undang-undang pendidikan Nasional No.2/1989. Pemerintah berupaya meningkatkan taraf kehidupan rakyat dengan mewajibkan semua warga negara Indonesia yang berusia 7-12 tahun dan 12-15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan program 6 tahun di SD dan 3 tahun di SLTP secara merata, oknum guru (M) dan (R) yang semena mena ini bukanya bukanya merangkul anak untuk menyelesaikan pendidikan.

Sebagai orang tua Alfi tidak terima anaknya di perlakukan demikian oleh pihak sekolah,dalam hal ini kami kepsek merasa di beri peringatan keras terhadap oknum guru yang malas dan arogan tegasnya.

Media Lintastoday.com, acep supriatna selaku pemimpin Redaksi permasalah ini saya akan laporkan kepada bupati dan dinas pendidikan di Pesisir Barat khususnya, bahwa oknum guru PNS yang bermalasan dan jarak masuk untuk mengajar anak didiknya disekolah, diduga hanya makan gaji buta, (mau di gaji tapi tidak mengajar), tegasnya.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *