HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PASCA KEMERDEKAAN: DARI ORDE LAMA, ORDE BARU, SAMPAI MASA PEMERINTAHAN ORDE REFORMASI

Oleh : Apriyan Sucipto, SH, MH

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, maka dengan mengacu pada Pasal 33 ayat. (3) UUD 1945 pemerintah mulai menata pengaturan hukum pengelolaan hutan yang sesuai dengan kondisi Indonesia sebagai
suatu negara yang merdeka dan berdaulat penuh.

Namun demikian, peralihan kekuasaan atas Jawatan Kehutanan dari pemerintah Jepang kepada pemerintah Republik Indonesia baru diselenggarakan pada tanggal 1 September 1945 berdasarkan Surat Ketetapan Gunseikanbu Keizaibutyo Nomor 1686/G.K.T. tanggal 1
September 1945.

Upaya pertama yang dilakukan pemerintah adalah pada bulan Desember 1946 Jawatan Kehutanan membentuk satu tim penerjemah yang ditugaskan menerjemahkan peraturan-peraturan hukum kehutanan yang diproduk pada masa pemerintahan kolonial Belanda.

Hal ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman dan sebagai bahan pembentukan peraturan hukum kehutanan Yang sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia sebagaimana
dimaksud pada Pembukaan UUD 1945.

Sebelum itu, rapat dinas Jawatan Kehutanan pada tanggal 20-22 Maret 1946 yang diselenggarakan di Madiun telah berhasil membentuk Pedoman Kerja Jawatan Kehutanan tahun 1946, sebagai penjabaran dari kebijakan
politik pemerintah di bidang pengelolaan hutan.

Kemudian, berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Jawatan Kehutanan tanggal 4 Juli 1947 Nomor 2758/KBK/Yg. dibentuk satu Panitia Peraturan Kehutanan, yang diberikan tugas untuk meyusun rancangan peraturan-peraturan di bidang kehutanan.

Pada tanggal 12 Agustus 1947 pemerintah Indonesia membentuk Jawatan Kehutanan Sumatera berdasarkan Surat Keputusan
Wakil Presiden R.I. Nomor I/WKP/SUM/47 yang berkedudukan di Bukititnggi. Wilayah kerja Jawatan Kehutanan Sumatera meliputi, (1) Daerah Pengawasan (Inspeksi) Kehutanan Sumatera Utara, yang berkedudukan di Tarutung, meliputi Karesidenan Aceh, Sumatera Timur, dan Tapanuli;

(2) Daerah Pengawasan (Inspeksi) Kehutanan Sumatera Tengah, yang berkedudukan di Buktitinggi, meliputi Karesidenan Sumatera Barat, Riau, dan Jambi;

(3) Daerah Pengawasan (Inspeksi) Sumatera Selatan, yang berkedudukan di Lubuklinggau, meliputi Karesidenan Palembang, Bengkulu, dan Lampung.

Setelah peristiwa pengakuan kedaulatan Negara Republik Indonesia dari pemerintah Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, Maka berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1952 Jawatan Kehutanan diberikan wewenang untuk menguasai dan mengelola tanah-tanah Negara yang ditetapkan sebagai kawasan
hutan.

Kemudian, wewenang penguasaan tanah-tanah hutan oleh Jawatan Kehutanan semakin dipertegas dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-tanah Negara (Lembaran Negara No. 14 Tahun 1953), yang Pada masa pemerintahan kolonial Belanda diatur dengan Surat Keputusan Gubernur Jenderal tanggal 25 Januari 1919 No. 33 (Staatsblad 1911 No. 110).

Sementara itu, hukum pengelolaan hutan yang berlaku dalam wilayah Negara Republik Indonesia masih berupa peraturan perundang-undangan kehutanan peninggalan pemerintah kolonial Belanda.

Di Jawa dan Madura, misalnya, masih diberlakukan Boschordonantie voor Java en Madoera 1927 (Staatsblad 1927 No. 221), Boschverordening voor Java en Madoera 1932, dan Provinciale Boschbesehermings-verordening (Peraturan Perlindungan Hutan Daerah).

Sementara itu, untuk daerah-daerah di luar Jawa dan Madura masih diberlakukan beberapa peraturan berikut:

(1). Agrarische Reglement Sumatera Barat, Menado, Riau, dan pulau-pulau dalam lingkungan masing-masing, Bangka dan Belitung, Palembang, Jambi dan Bengkulu. Di daerah-daerah tersebut setiap pemungutan hasil hutan pada umumnya memerlukan ijin dari
Pamong Praja;

(2) Undang-undang Perlindungan Hutan Belitung, Palembang, Singkep, Lampung, dan Riau;

(3) Peraturan Panglong yang diberlakukan di Bengkalis, Indragiri, Lingga, Karimun, dan Tanjungpinang;

(4) Peraturan Panglong yang diberlakukan untuk penebangan kayu di Kalimantan.

Usaha untuk merumuskan dan membentuk peraturan hukum pengelolaan hutan yang berlaku secara seragam di luar Jawa dan Madura dimulai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Jawatan Kehutanan tanggal 25 Oktober 1951 No. 1767/KD/I/4 tentang Pembentukan Panitia Penyusunan Rancangan Undang-undang dan Peraturan Hutan Luar Jawa dan Madura, yang diketuai oleh E.J. Wind dan dibantu oleh anggota-anggota Panitia seperti Ronggur Patuan Malaon, R. Soepardi, R.O. Noerhadi, Song Tjoe Gie, Ir. C. Gartner, dan Mr. H. Leau.

Kemudian, dengan Surat Keputusan Kepala Jawatan Kehutanan tanggal 21 Nopember 1951 No. 4274 Kepala Jawatan Kehutanan membentuk Panitia Peraturan Kehutanan, yang ditugaskan untuk,  (1) dalam jangka pendek merencanakan peraturan-peraturan darurat/sementara untuk memenuhi kebutuhan peraturan hukum kehutanan; dan  (2) dalam jangka panjang meninjau kembali semua peraturan dan pedoman yang telah ada dan berlaku di wilayah kerja Jawatan Kehutanan.

Untuk merealisasikan asas desentralisasi dalam sistem pemerintahan negara, dan mengakomodasi kepentingan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk sumber daya hutan, maka pada tahun 1957 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 169) tentang Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat di Lapangan Perikanan, Laut, Kehutanan, dan Karet Rakyat Kepada Daerah-daerah Swatantra Tingkat I.

Di sisi lain, untuk memperkuat kelembagaan di bidang pengelolaan hutan, maka dikeluarkan Peraturan Menteri Pertanian tanggal 17 Maret 1951 No. 1/1951 tentang Lapangan Pekerjaan, Susunan, dan Tugas Kementerian Pertanian, yang menegaskan tugas dan kewajiban.

Jawatan Kehutanan yang berada di dalam lingkungan Kementerian Pertanian. Menurut PP No. 1/1951 di atas ditegaskan bahwa tugas dan kewajiban Jawatan Kehutanan adalah:
(1) Memelihara tanah dengan jalan mempertahankan nilai hidrologi dan orologi hutan, mengadakan persediaan air, mengendalikan erosi dan kerusakan tanah;
(2) Menghasilkan kayu untuk mencukupi kebutuhan kayu bangunan, kayu bakar, kulit penyamak, dan hasil hutan lainnya bagi kepentingan masyarakat;
(3) Menyelenggarakan pendidikan kehutanan untuk memenuhi kebutuhan tenaga Jawatan Kehutanan;
(4) Memberi penerangan kepada masyarakat tentang arti, fungsi, dan manfaat hutan bagi perlindungan alam dan pemenuhan kebutuhan ekonomi rakyat.

Pada tahun 1957 dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 1957 (LN. No. 169 Tahun 1957) mengenai Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat di bidang Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Pemerintah Swatantra Tingkat I. Sedangkan, urusan pengaturan pengelolaan hutan di
wilayah Indonesia bagian Timur, yang menjadi bekas wilayah Negara Indonesia Timur (NIT), berdasarkan Surat Kepala Jawatan Kehutanan tanggal 31 Desember 1958 No. 1765/KD/I/5 dan surat tanggal 12 Maret 1959 No. 1954/KD/I/I diusulkan kepada Menteri Pertanian agar pemangkuan hutan di Indonesia bagian Timur dialihkan kepada daerah Tingkat I.

Pada tahun 1960 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 19 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara.

Untuk mewujudkan status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 17 sampai No. 30 Tahun 1961 tentang Pembentukan Perusahaan-Perusahaan Kehutanan Negara
(PERHUTANI), yang meliputi Badan Pimpinan Umum (BPU) Perhutani dan Perhutani-Perhutani Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tenggah, Sumatera Selatan, Riau, Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan/Tenggara, dan Maluku.

Kemudian, untuk menegaskan kawasan hutan yang menjadi wilayah kerja Perhutani maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1963 (LN. Tahun 1963 No. 57) tentang Penunjukan Hutan-hutan yang Pengusahaannya diserahkan kepada Perhutani.

Usaha untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi pelaksanaan tugas dan kewajiban pengelolaan hutan di seluruh wilayah Indonesia, maka pada bulan Nopember 1963 di Bogor diselenggarakan Konferensi Dinas Instansi-instansi Kehutanan. Ini menjadi konferensi dinas yang pertama setelah diberlakukan desentralisasi urusan kehutanan dan perusahaan-perusahaan kehutanan negara.

Setelah Kabinet Dwikora dibentuk oleh Presiden Soekarno pada tahun 1964, maka dari sisi kelembagaan pengelolaan hutan di Indonesia, untuk pertama kalinya pemerintah membentuk Departemen Kehutanan sebagai institusi negara yang diberi wewenang mengelola dan mengusahakan hutan di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Kehutanan No. 1 Tahun 1964 ditegaskan bahwa salah satu tugas Departemen Kehutanan adalah merencanakan, membimbing, mengawasi, dan melaksanakan usaha-usaha pemanfaatan hutan dan kehutanan, Terutama produksi dalam arti yang luas di bidang kehutanan, untuk meninggikan derajat kehidupan dan kesejahteraan rakyat dan Negara secara kekal.

Empat belas bulan setelah Departemen Kehutanan menjadi Bagian dari Kabinet Dwikora yang dibentuk Presiden Soekarno, maka terjadi prahara nasional yang dinamakan pemerintah Orde Baru sebagai peristiwa pemberontakan Gerakan 30 September PKI (G-30-S PKI).

Singgasana kekuasaan pemerintah negara R.I. kemudian beralih dari Presiden Soekarno ke Presiden Soeharto dengan menggunakan Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) yang dikukuhkan Sidang Umum IV MPRS menjadi Ketetapan No. IX/ MPRS/1966, sebagai landasan hukum pengangkatan Soeharto menjadi Presiden R.I. menggantikan Soekarno.

Masa pemerintahan Presiden Soeharto dicanangkan sebagai era pemerintahan Orde Baru (OrBa) menggantikan masa pemerintahan Orde Lama (OrLa) sebagai masa pemerintahan mantan Presiden Soekarno.

Kemudian, dengan berlandaskan pada Ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1966 Presiden Soeharto membentuk kabinet pemerintahan yang dinamakan Kabinet Ampera (Amanat Penderitaan Rakyat).

Kabinet Ampera membubarkan Departemen Kehutanan yang dibangun pada masa pemerintahan Orde Lama.

Urusan kehutanan selanjutnya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kehutanan yang secara kelembagaan berada dalam struktur Departemen Pertanian.

Era Amanat Penderitaan Rakyat kemudian dilaksanakan oleh pemerintahan Orde Baru melalui pembangunan ekonomi nasional yang diorientasikan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi (Eco-nomic Growth Development). Untuk mewujudkan tingkat pertumbuhan ekonomi secara cepat, maka pemerintah Orde Baru mengeluarkan kebijakan untuk:
(1) membuka peluang ekonomi dan kesempatan berusaha dengan mengundang sebanyak mungkin pemilik modal di dalam maupun di luar negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia; dan

(2) dengan secara sadar pemerintah mengeksploitasi sumber daya hutan dan kekayaan alam lainnya, Terutama minyak dan gas bumi, sebagai sumber pendapatan dan devisa negara (state revenue) untuk membiayai pembangunan nasional.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pembangunan yang bercorak kapital (capita oriented) dan berorientasi untuk mengejar pertumbuhan ekonomi semata dengan mengutamakan pencapaian target-target pertumbuhan tertentu, maka pemerintah membuat instrumen hukum (legal instrument) yang dimulai dengan pengesahan UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA), kemudian disusul dengan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Segera setelah UU PMA diundangkan pemerintah, pemilik modal asing berbondong bondong menanamkan modalnya di Indonesia, paling tidak karena 3 (tiga) daya tarik utama, yaitu: (1) dari segi bisnis kesempatan Untuk berusaha di Indonesia pasti sangat menguntungkan, lantaran kekayaan alam Indonesia yang akan dieksploitasi mempunyai prospek pasar yang dibutuhkan masyarakat internasional;

(2) pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan dan fasilitas
serta jaminan stabilitas politik dan keamanan bagi investasi modal Asing di dalam negeri; dan

(3) sumber daya tenaga kerja selain Mudah didapatkan juga dikenal sangat murah untuk mengembangkan bisnis maupun industri di Indonesia

#Bersambung…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *