Rapat Koordinasi Daftar Pemilihan Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2021 di Kabupaten Lingga

LintasToday – Lingga. Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV tahun 2021* di Ruang Rapat KPU Kab. Lingga, Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (21/12/21)

Hadir dalam kegiatan, Ketua KPU Kab. Lingga, Hasbullah, Komisioner KPU Kab. Lingga, Zulyaddin, Komisioner KPU Kab. Lingga, Asry, Komisioner KPU Kab. Lingga, Rio Akmal Bukit, Komisioner KPU Kab. Lingga, Dedy Suardi, Sekretaris KPU Kab. Lingga, Lifaldi Rachman Manulang.

“Juga di hadiri Ketua Bawaslu Lingga diwakili, Ardhi Auliya, Kaban Kesbangpol Kab. Lingga, diwakili Amran Salim, Kadis Disdukcapik Kab. Lingga, diwakili Rusydi, Kasubbag Hukum KPU Kab. Lingga, Dedi Haryanda, Partai Gerindra diwakili, Pairi, Partai PKS diwakili, Adwar, Partai PDIP diwakili, Rianto Purnawirawan.

Kegiatan tersebut merupakan Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Ke-IV Tahun 2021, mangundang _stakeholder_ terkait dan perwakilan Parpol. Untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan berkualitas, KPUD Kab. Lingga telah dan terus melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan setiap bulannya, serta diplenokan setiap 3 bulan. PDPB merupakan proses pembaharuan data pemilih untuk memudahkan pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) pada Pemilu/pemilihan selanjutnya

“Pemutakhiran data pemilih ini terus dilakukan hingga pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Diharapkan ada masukan-masukan dari seluruh peserta rapat, dalam rangka pembuatan data inventarisir masalah yang selanjutnya disampaikan kepada KPU RI sebagai bahan masukan dalam penentuan kebijakan dalam pelaksanaan proses-proses menjelang Pemilu Tahun 2024.

Rangkaian tersebut dalam penyampaian Komisioner KPU Kab. Lingga Peraturan KPU No. 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai dasar KPU melakukan upaya pemutakhiran data pemilih yang akurat. Prinsip PDPB komperhensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, dan pelindungan data pribadi.

“Ia juga menambahkan, Hak memilih sebagaimana yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dapat digunakan dengan memenuhi syarat diantaranya WNI yang sudah berusia 17 tahun/kurang dari 17 tahun yang sudah/pernah kawin; WNI didaftar 1 kali oleh penyelenggara; WNI yang tidak dicabut hak politiknya; dan Bukan TNI/Polri.

“Persoalan data pemilih yang sering ditemui di lapangan diantaranya pencatatan yang tidak akurar oleh petugas di lapangan, pengelompokan pemilih dalam TPS yang sering berubah-ubah, data pemilih yang tidak update_, dan pelayanan administrasi kependudukan masih belum menyeluruh.

Lanjut, Data pemilih yang dilakukan pemutakhiran secara berkelanjutan meliputi: DPT pada saat Pilkada Tahun 2020 sebanyak 70.545 orang. Sejak Mei 2021 hingga Desember 2021, KPU telah melakaanakan pemutakhiran dengan total DPB sebanyak 71.190 orang atau penambahan sebanyak 645 orang dari DPT Pilkada Tahun 2020.* Adapun rinciannya sbb:
1) Mei 2021: pemilih baru sebanyak 339 orang dan tidak memenuhi syarat sebanyak 58 orang.
2) Juni 2021: pemilih baru sebanyak 258 orang dan tidak memenuhi syarat sebanyak 234 orang.
3) Juli 2021: pemilih baru sebanyak 105 orang dan tidak memenuhi syarat sebanyak 63 orang.
4) Agustus 2021: pemilih baru sebanyak 77 orang dan tidak memenuhi syarat sebanyak 59 orang.
5) September 2021: pemilih baru sebanyak 87 orang dan tidak memenuhi syarat sebanyak 70 orang.
6) Oktober 2021: pemilih baru sebanyak 125 orang dan tidak memenuhi syarat sebanyak 86 orang.
7) November 2021: pemilih baru sebanyak 355 orang dan tidak memenuhi syarat sebanyak 349 orang.
8) Desember 2021: pemilih baru sebanyak 662 orang dan tidak memenuhi syarat sebanyak 442 orang. Tutupnya

Selanjutnya, Penyampaian Komisioner Bawaslu Kabupaten Lingga, Bawaslu telah melaksanakan koordinasi dengan KPU terkait pemutakhiran data pemilih baru, termasuk uji petik dari _sampling_ data pemilih baru yang diterima dari KPU. Memang masih terdapat kendala-kendala di lapangan, seperti masih adanya masyarakat yang mengaku sudah memilki hak pilih, namun tidak bisa menunjukkan dokumen kependudukan/KTP. Sehingga dalam hal ini perlu singkronisasi data antara KPU dan Disdukcapil Kab. Lingga.

“Kedepannya menjelang Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kab. Lingga terus berkoordinasi dengan KPU serta meningkatkan kualitas pengawasan dan penulusuran lebih banyak terhadap pemilih yang memenuhi syarat maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat. Tutupnya

Dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Lingga menyampaikan pada kesempatan tersebut, Kami harapkan data yang kami berikan ke KPU Kabupaten Lingga mohon dijaga dengan baik.

Sumber: Fendi
Editor: E. Taufik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *