Rapat Koordinasi Dalam Rangka Tindak Lanjut Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022di Kabupaten Lingga

LintasToday – Lingga. Pada hari Selasa, Tanggal 21 Desember 2021, Pukul 09.30 WIB, bertempat di Gedung Daerah Kec. Singkep, Kab. Lingga, telah berlangsung “Rapat Koordinasi dalam rangka Tindak Lanjut Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, tingkat Kabupaten Lingga.

Kegiatan tersebut di hadiri Oleh Sekretaris Daerah Kab. Lingga, Syamsudi, S.Pd, Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman, S.H, S.I.K, M.Si, Danlanal Dabo Singkep, diwakili Kepala BP Lanal Dabo Singkep, LETTU Laut (K) dr. Tamam Mubarok, Danpuslatpurmar 9 Dabo Singkep, diwakili Pasiops Puslatpurmar 9 Dabo Singkep, KAPTEN MAR Purana Tarigan
e. Plt. Kalak BPBD Kab. Lingga, Oktanius Wirsal

“Kabag Hukum Setda Lingga, M. Ja’is, S.H, M.H, Kesbangpol Kab. Lingga *Yuherman Susilo, M.Pd, Ka. KKP Kelas II TPI, Aqil Agustina, OPD Kab. Lingga, Camat se-Kab. Lingga, Danramil Dabo diwakili, SERMA Syahrial, Danton Sat Pol PP Kab. Lingga, Dirgahayu Sentosa.
m. Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Selin P. Patiasina – Tutuarima, S.Si.

Selanjutnya dalam Rangkaian kegiatan Penyampaian Sekda Kab. Lingga, Berdasarkan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan _Covid-19_ pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

“Dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan _Covid-19_ dalam pelaksanaan Ibadah dan Hari Raya Natal Tahun 2021. Surat Edaran Gubernur Kepri Nomo 643/SET-STC19/XII/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan _Covid-19_ pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Penyampaian Plt. Kabalak BPBD Kabupaten Lingga, Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada tanggal 24 Desemeber 2021 s/d tanggal 2 Januari 2022 untuk mengaktifkan kembali fungsi Satgas Penanganan _Covid-19_ di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

“Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di setiap wilayah Kecamatan di Kabupaten Lingga. Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Selanjutnya Plt. Kepala Dinas Kesehatan PPKB Kab. Lingga dalam penyampaian tersebut menyampaikan, Penetapan Prokes agar para Camat untuk membantu menyapaikan kepada pelaku usaha. Ucapnya


Selanjutnya Penyampaian Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gereja/tempat yang di fungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun 2022. Tutupnya

Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman juga menyampaikan dalam acara tersebut, Keputusan Pemerintah Kabupaten Lingga terpusat dengan Surat Edaran maupun Instruksi Bupati Lingga.
b) Setiap pelaku perjalanan wajib melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin _Covid-19_ dosis lengkap. Ucapnya

Selanjutnya dalam kesempatan tersebut kepala KKP Kelas II tanjungpinag menyampaikan, Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi _Covid-19_ dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 Jam.

Mengaktifkan aplikasi _PeduliLindungi_ dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu / sertifikat vaksin _Covid-19_ sebagai syarat melakukan perjalanan.

Adapun yang dihasilkan :
a. Kegiatan masyarakat yang bersifat mengumpulkan massa dilarang kecuali kegiatan Nikah, MTQ, dan kegiatan Ibadah dengan persentase massa 50% dari kapasitas ruangan dan kegiatan.
b. Pelaku usaha dan kedai kopi dilakukan pembatasan operasional sampai dengan pukul 22.00 Wib.
c. Lokasi Pariwisata Kabupaten Lingga yang berada di perbatasan antar Kabupaten/Kota dan antar Provinsi mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2021 dilakukan penutupan kegiatan dan lokasi.
d. Pengetatan pemeriksaan akan dilakukan pada 5 pelabuhan (jagoh, pancur, roro penarek, sungai tenam, senayang) dan 1 bandara (bandara dabo).
e. Khusus PPDN yang datang ke Kabupaten Lingga tidak dilakukan karantina.

Sumber: Fendi
Editor: E. Taufik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *